Berita Palembang

Bela Harga Diri, Wanita di Palembang Siram Air Keras Pria yang Pegang Pahanya, Terancam 5 Tahun Bui

Wanita berinisial DR (22) warga di Palembang kini harus berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang pahanya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ilustrasi/Tribun Timur
Ilustrasi - Wanita di Palembang siram air keras ke pria yang pegang pahanya, kini terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Wanita berinisial DR (22) warga di Palembang kini harus berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang pahanya. 

Atas tindakan tersebut, DR yang sudah ditahan di Polrestabes Palembang, terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

DR sempat panik namun memilih pasrah saat petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang menjemputnya saat dia berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.00. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada bulan Maret 2024, berawal saat korban bernama Candra sedang mencari keberadaan suami dari DR. 

Kemudian Candra tanpa sengaja bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu. 

DR yang berniat baik  kemudian mengantarkan Candra ke rumah mertuanya.

Baca juga: Fakta Pilu Siswa SMP Tewas Kecelakaan di Boom Baru Palembang, Hidup Bersama Kakek Sejak Ibu Jadi TKW

Sebab setahu DR, suaminya sedang ada di sana tepatnya di kawasan SU 1. 

Namun ternyata niat baik DR malah disalahgunakan Candra. 

Di tengah perjalanan menuju rumah mertua DR, Candra yang memboceng DR malah memang paha DR hingga mengenai bagian sensitifnya. 

Hal ini membuat DR marah, sesampai di rumah mertuanya, DR langsung mengambil air dan menyiram korban.

Nahas tanpa DR sadari, air di botol mineral yang disiramkannya ke Candra ternyata berisikan air keras.

"Pelaku sudah kita amankan, pelaku diamankan atas ulahnya penyiraman cuka parah terhadap korban candra yang terjadi  pada bulan Maret," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (19/4/2024). 

Candra mengalami luka bakar dis sekujur mukanya dan saat itu sempat dilarikan ke Rumah sakit. 

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan  barang bukti berupa, air dan botol Aqua diduga yang disiramkan, " ujarnya. 

Dihadirkan dalam rilis tersangka, DR mengaku tak tahu bahwa air yang dia siram berisi air keras. 

"Air itu saya ambil di rumah mertua saya pak. Saya kesal dengan dia pak karena sudah memang paha sampai ke bagian sensitif, " ungkapnya.

Lanjutnya, ketika disiram ternyata korban ini malah lari bukan mengejarnya.

"Saya tidak tahu pak, sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras," katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved