Breaking News

Kasus Korupsi Lahan Kolam Retensi

34 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Retensi Simpang Bandara Palembang Diperiksa, Rugikan Negara Rp 39,8 M

Kasus tersebut kini sedang ditangani penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
BERI PENJELASAN -- Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang menjelaskan tentang progres Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang, Selasa (4/11/2025). Kristanto menyebut, sejauh ini sudah 34 orang saksi yang diperiksa. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 34 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Palembang oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
  • Kasubdit III Tipikor, Kompol Kristanto Situmeang, menyebut penyidik masih memanggil saksi tambahan termasuk saksi ahli.
  • Penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang, yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang.

Kasus tersebut kini sedang ditangani penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang mengatakan saat ini pihaknya masih menjalankan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sampai hari ini sudah 34 orang saksi yang kami periksa. Saksi yang diperiksa pasti diantaranya ada (orang Dinas) yang terkait dengan itu," ujar Kristanto saat dijumpai, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Rugikan Negara Rp39,8 M, Kasus Korupsi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Naik Penyidikan

Baca juga: Penampakan Kolam Retensi Griya Sako Asri Palembang, Tak Ada Pagar Pembatas, Bocah 4 Tahun Tenggelam

Ia menjelaskan, hari ini semestinya penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Namun ketiganya, belum dapat hadir dan telah mengajukan permohonan agar jadwal pemeriksaan diganti pada waktu lain.

"Yang hari ini ada tiga yang kami panggil. Tapi belum bisa datang, mereka minta di reschedule (dijadwalkan ulang)," katanya.

Mengenai penetapan tersangka ia belum bisa mengungkap dan menjelaskan lebih jauh karena masih ada saksi-saksi yang akan dipanggil dalam prosesnya, termasuk saksi ahli.

"Masih terus berproses dan memeriksa saksi-saksi, " tutupnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved