Pembunuh di Macan Lindungan Ditangkap

Nasib Suganda Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Kini Terancam Dengan Hukuman Mati

Suganda tersangka pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.Setelah aksi sadis Suganda teg

Editor: Moch Krisna
IST TRIBUN SUMSEL
Kesaksian Ojol Antar Suganda Bunuh Ibu & Anak di Macan Lindungan Palembang, Hanya Sendiri Tak Ada Rekan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Suganda tersangka pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

Setelah aksi sadis Suganda tega menghabisi nyawa Wasila (40) dan FA (14) anak dan istri dari Anung Kurniawan (42) yang merupakan mantan bos tersangka. pada Senin (15/4).

Kepastian Suganda dijerat dengan pasal berlapis disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar konferensi pers pada Rabu (17/4/2024).

"Tersangaka disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Dia masih kami dalami guna menguak tabir di balik kasus inji. ada beberapa kejanggalan yang masih kami dalami," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Adapun bunyi pasal 30 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

Maka diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggelar rilis tersangka Suganda yang sudah membunuh ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang, Selasa (17/4/2024).
Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggelar rilis tersangka Suganda yang sudah membunuh ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang, Selasa (17/4/2024). (FB Sripoku Update/Dok Polisi)

Sebelumnya, motif sakit hati dikarenakan gaji membuat Suganda gelap mata hingga akhirnya membunuh kedua korban. 

Terungkap, Suganda sampai berkali-kali mengeksekusi kedua korban demi memastikan ibu dan anak tersebut benar-benar tewas. 

Dari kronologi yang didapat polisi, Suganda sampai tiga kali mengeksekusi Wasila sementara FA yang masih pelajar SMP dieksekusi 2 kali. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Suganda sedari awal sudah mempersiapkan pisau yang dibawa dari kos-kosannya saat berangkat ke rumah korban. 

"Tujuan awalnya untuk melukai suami korban. Namun karena suami korban tidak ada di tempat, pada saat tersangka tiba di rumah korban terjadi pembicaraan antara dia dan Wasila (korban)," ujar Harryo dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Rabu (17/4/2024). 

Pembicaraan itu rupanya berujung cek-cok kemudian terjadinya penganiayaan.

Pemicunya karena Suganda merasa tersinggung dengan ucapan Wasila. 

"Terjadi dorong-dorongan di depan pintu, kemudian tersangka mengambil blencong yang ada di luar rumah korban, kemudian masuk melalui masuk pintu belakang. Kemudian wasila yang sudah dalam keadaan lemas dieksekusi oleh tersangka," ujarnya. 

Setelah Wasila terkapar tak berdaya, Suganda kemudia menargetkan FA anak perempuan korban sebagai target selanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved