Pembunuh di Macan Lindungan Ditangkap

Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Karena Rp 25 Ribu, Ganda Bersyukur Tak Divonis Mati

Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Ganda mengungkapkan rasa syukur atas pidana yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Ganda Saat Menjalani Sidang di PN Palembang - Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Karena Rp 25 Ribu, Ganda Bersyukur Tak Divonis Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suganda alias Ganda alias Nanda, pelaku pembunuhan ibu dan anak di kawasan Macan Lindungan Palembang divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Ganda mengungkapkan rasa syukur atas pidana yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan.

"Iya Alhamdulillah tidak jadi (hukuman mati). Termohon pak," ujar Suganda sambil berjalan turun ke tangga.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadapnya dan Ganda melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Ganda mengakui hanya bisa menerima terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim.

"Terima-lah," singkatnya. 

Saat sidang vonis Ganda berlangsung pihak keluarga korban yakni Anung beserta kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang, Ganda Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Raut Lesu Ganda, Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Usai Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya JPU Kejari Palembang mendakwa Suganda dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wasilah dan Farah.

Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.

Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot.

Kemudian Suganda meminta uang sebesar Rp 25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.

Korban Wasilah mengaku tidak punya lalu dijawab oleh terdakwa 'masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta'. 

Lanjut JPU tak sampai disitu, Ganda bahkan mengatakan kalau korban Wasilah menikah siri dan kumpul kebo dengan kakaknya sendiri. 

Kata-kata itulah yang membuat Wasilah emosi dan meludahi Suganda hingga hampir mengenainya.

Suganda kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusuk Wasilah namun gagal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved