Pembunuh di Macan Lindungan Ditangkap

Nasib Suganda Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Kini Terancam Dengan Hukuman Mati

Suganda tersangka pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.Setelah aksi sadis Suganda teg

Editor: Moch Krisna
IST TRIBUN SUMSEL
Kesaksian Ojol Antar Suganda Bunuh Ibu & Anak di Macan Lindungan Palembang, Hanya Sendiri Tak Ada Rekan 

"Tersangaka disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Dia masih kami dalami guna menguak tabir di balik kasus inji. ada beberapa kejanggalan yang masih kami dalami," ujarnya. 

Kebohongan Suganda

Polisi membongkar kebohongan yang disampaikan Suganda alias Nanda (31) tersangka pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang. 

Dalam keterangannya ke polisi, Suganda sempat mengaku aksi pembunuhan yang dia lakukan turut ditemani oleh rekannya yang bernama Hendro.

Namun keterangan itu terbantahkan dengan temuan barang bukti dan  keterangan saksi yang diperoleh polisi. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, nama  Hendro hanya alibi yang disampaikan tersangka untuk mengacaukan pengungkapan kronologi kasus pembunuhan tersebut. 

"Terkait nama Hendro, itu adalah bagian alibi. Memang sempat beredar cerita (nama Hendro), namun itu bagian alibi tersangka. Tentu kami menyikapi tindak pidana menyesuaikan barang bukti dan petunjuk yang ada," ujar Haryo dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, dilihat dari Live FB Sripoku Update, Rabu (17/4/2024).

Kata Harryo, kepastian soal nama Hendro hanya alibi tersangka didapat berdasarkan keterangan pengemudi ojek online (ojol) yang mengantar tersangka ke rumah korban.

Dari pemeriksaan awal, ojol tersebut mengatakan, tersangka hanya seorang diri saat minta diantarkan ke rumah korban. 

"Tersangka ini berangkat dari kos-kosaan sendiri menggunakan ojol yang drivernya sudah kita identifikasi, dan  sejak pertama drivernya membenarkan tersangka pergi sendiri," ujarnya.

Kesaksian tersebut menjadi acuan polisi untuk menyimpulkan tersangka ingin mengacau pengungkapan kronologi tindak pembunuhan yang sudah dilakukannya. 

"Itu yang jadi acuan kami mengungkapkan alibi tersangka yang ingin mengacaukan rakaian cerita yang sedang kami selesaikan," ujarnya. 

Suami Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Hujan deras mengiringi pemakaman ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan di rumahnya di Macan Lindungan Palembang, Selasa (16/4/2024). 

Wasila (40) dan anaknya FA (16) dimakamkan dalam satu liang lahat di TPU Puncak Sekuning Palembang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved