Pembunuh di Macan Lindungan Ditangkap

Raut Lesu Ganda, Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Usai Dituntut Hukuman Mati

Ganda alias Nanda terdakwa pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang langsung tertunduk lesu saat mendengar dituntut hukuman mati oleh jaksa.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ganda alias Nanda pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang nampak lesu setelah dituntut hukuman mati, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suganda alias Nanda terdakwa pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang langsung tertunduk lesu saat mendengar jaksa menuntutnya dengan hukuman mati, Selasa (1/10/2024). 

Begitu pun saat keluar dari ruang sidang, tatapan Ganda terlihat kosong dan terus berjalan berlalu mengikuti petugas yang membawanya kembali ke ruang tahanan di Gedung Pengadilan Negeri Palembang

Sebelumnya, Ganda menghabisi nyawa Wasilah (40) dan Farah (16) ibu dan anak yang tewas di dalam rumahnya di kawasan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I. 

Pembacaan amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Oloan Exodus Hutabarat.

Baca juga: FAKTA Pembunuh Ibu & Anak di Macan Lindungan Palembang Ditangkap, Kesaksian Anak Hingga Bukti Sandal

Baca juga: Cerita Suganda Nekat Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Bawa Pisau dan Ingin Temui Suami Korban

Anung suami dan ayah almarhumah juga  turut menghadiri sidang dan didampingi kuasa hukumnya, Selasa (1/10/2024).

Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Palembang menyatakan, pasal unsur 340 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kesalahan. 

"Menyatakan terdakwa Ganda terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda," tegas JPU saat membacakan tuntutan. 

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan Farah meninggal dunia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korban dilakukan dengan kejam dan sadis, sedangkan hal yang meringankan, tidak ada. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda sampaikan nota pembelaan (pledoi). 

Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Zahra Aulia SH MH mengatakan meski sependapat dengan JPU mengenai pasal yang didakwakan, pihaknya berupaya mengajukan pledoi.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tanggapannya kita untuk kualifikasi pasalnya memang sependapat, tapi rasa keadilan bisa diturunkan karena dia (terdakwa) kooperatif di masa tahanannya," ujarnya.

Saat diwawancarai usai sidang, Anung yang merupakan suami dan ayah dari kedua korban mengungkapkan sangat mengapresiasi atas tuntutan JPU. Ia berharap semoga majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana mati. 

"Sudah sesuai dengan harapan saya, karena perbuatan terdakwa terhadap istri dan anak saya sangat sadis sangat tidak manusiawi. Lumayan lega terdakwa tuntutannya pidana mati ," ungkap Anung.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved