Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram, Penjelasan 4 Imam Mazhab, Berikut Daftar Mahram Perempuan

Bolehkah wanita pergi haji tanpa mahram, penjelasan 4 imam mazhab, berikut daftar mahram perempuan. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Bolehkah wanita pergi haji tanpa mahram, penjelasan 4 imam mazhab, berikut daftar mahram perempuan.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah wanita pergi haji tanpa mahram, penjelasan 4 imam mazhab, berikut daftar mahram perempuan. 

Untuk menjawab pertanyaan bolehkan wanita pergi haji tanpa mahram maka akan diulas pengertian mahram dan siapa saja yang masuk daftar mahram perempuan.

Mahram diambil dari kata yang punya makna serupa, yaitu 'haram’ lawan kata dari halal.

Mahram berarti sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.

Dalam fiqih pernikahan, mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena nasab dan sebab.

Menurut ahli fiqih, mahram terbagi menjadi dua yaitu mahram muabbad (abadi) dan mahram muaqqat.

Dalam mahram muabbad, adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selamanya.
Ada tiga kategori mahram muabbad, yaitu haram dinikahi karena hubungan nasab atau kerabat, haram dinikahi karena hubungan pernikahan, dan haram dinikahi karena hubungan persusuan.

Sementara mahram muaqqat adalah orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu karena ada yang menghalanginya.

Terdapat empat kategori mahram muaqqat, yaitu istri yang ditalak tiga, wanita yang masih mempunyai ikatan pernikahan, memadu dua orang wanita yang bersaudara, dan memadu bibi serta istri.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jumat, Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Adapun para ulama menafsirkan yang menjadi mahram untuk perempuan adalah:

Bapak, termasuk kakek baik dari bapak atau ibu juga bapak-bapak mereka ke atas.
Anak laki-laki (cucu)
Saudara laki-laki, baik kandung maupun saudara sebapak atau seibu saja.
Anak laki-laki saudara (keponakan) baik dari keponakan saudara laki-laki maupun perempuan.
Paman (kakak/adik kandung bapak atau ibu) dan seterusnya ke atas.

Perihal bolehkah wanita pergi haji tanpa mahram, para ulama 4 imam mazhab berbeda pendapatnya mengenai hukum wanita pergi haji juga umrah tanpa didampingi atau bersama mahram.

Madzhab Hanafi dan Hanbali mensyaratkan perempuan yang pergi haji/umrah dengan jarak lebih dari perjalanan tiga hari, haruslah ditemani suami atau mahram.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW: "Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya." (HR al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Ibnu Umar ra.

Adapun Madzhab MalikI dan Syafi’i membolehkan perempuan untuk pergi haji atau umrah tanpa mahram atau suami, dengan syarat aman dari fitnah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved