Perempuan Dalam Islam

Apakah Orang Haid Boleh Masuk Masjid, Ini Hukumnya Menurut Imam Mazhab Ahli Fiqih

Apakah orang haid boleh masuk masjid, ini hukumnya menurut imam mazhab ahli fiqih.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Apakah orang haid boleh masuk masjid, ini hukumnya menurut imam mazhab ahli fiqih. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Apakah orang haid boleh masuk masjid, ini hukumnya menurut imam mazhab ahli fiqih.

Selama ini ada anggapan bahkan larangan terkait wanita dan darah haid. Di antaranya adalah wanita yang haid tidak boleh masuk masuk.

Untuk menjawab pertanyaan apakah orang haid boleh masuk masjid, berikut penjelasan dari Ustadz Dodo Murtado dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

Ustadz Dodo Murtado menjelaskan menurut imam mazhab ahli fiqih ada beberapa hukum orang haid masuk masjid.

Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman.

"Kedua, Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri," ujarnya Dodo Murtadho yang juga bertindak sebagai Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Jakarta, Sabtu (15/07/2023) lalu.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jumat, Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Ketiga, lanjut dia, Mazhab Hambali memperbolehkan orang junub, wanita haid dan nifas “berjalan” di masjid ketika darah belum berhenti dan aman tidak akan menetes dan mengotori masjid, namun tidak boleh berdiam diri.

Namun, jika darah haid atau nifas telah terhenti (mampet), wanita tersebut boleh berdiam diri di dalam masjid.

"Keempat, Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir berpendapat boleh berjalan ataupun berdiam diri dalam masjid karena orang muslim itu tidak najis," tuturnya.

Demikian pembahasan mengenai apakah orang haid boleh masuk masjid, ini hukumnya menurut imam mazhab ahli fiqih. Semoga bermanfaat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved