Berita Pagar Alam

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Pagaralam

Pertamina menegaskan akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi Gas 3 kg - Pertamina mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polres Pagar Alam yang telah melakukan penindakan terhadap oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam bentuk menaikkan harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan momentum kelangkaan Gas 3 kg dalam rangka mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H.

"Tersangka memanfaatkan tingginya anomi masyarakat akan kebutuhan gas 3 kilogram dan dengan sengaja tersangka menaikan harga gas 3 kilogram diatas HET," jelas Kapolres.

Tersangka yang menjual Gas 3 Kg dengan harga Rp23.000 pertabung mendapat keuntungan yaitu Rp6.000 pertabung.

"Tersangka sudah menjual 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan ini dan sudah mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta setiap bulan," ungkapnya.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Dijual Rp 23 Ribu Pertabung, Agen Gas di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi. Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.

"Dimana barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliyar," tegasnya.

Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikan HET gas 3 kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam dan tidak ada lagi kelangkaan gas 3 kg di Pagaralam.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menariknya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved