Berita Pagar Alam

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Pagaralam

Pertamina menegaskan akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi Gas 3 kg - Pertamina mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polres Pagar Alam yang telah melakukan penindakan terhadap oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam bentuk menaikkan harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pertamina mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polres Pagar Alam yang telah melakukan penindakan terhadap oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam bentuk menaikkan harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian LPG bersubsidi, sehingga produk bersubsidi ini dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Jumat (5/4/2024).

Pertamina menegaskan akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

"Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain," tegasnya.

Sebagai antisipasi potensi bertambahnya kebutuhan dimasa Ramadhan untuk produk LPG 3 Kg pada bulan Maret 2024, Pertamina Patra Niaga melakukan penambahan fakultatif penyaluran LPG 3 Kg sebesar 17.920 tabung yang tersalurkan di wilayah kota Pagar Alam.

“Dalam memastikan LPG subsidi bisa langsung diterima oleh masyarakat yang berhak ditengah peningkatan konsumsi LPG subsidi jelang hari raya lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bersama Pemerintah Kota Pagar Alam akan mengadakan operasi pasar pada 7 April 2024," ujarnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stock maupun penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Pagar Alam dalam kondisi aman dan lancar.

Pertamina juga senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Sebelumnya diberitakan, agen gas di Pagar Alam ditangkap oleh anggota Polres Pagar Alam usai jual gas LPG 3 kg seharga Rp 23 ribu pertabung.

Tersangka yaitu DO (33) warga Tanjung Payang Kota Pagaralam.

Baca juga: Pertamina Tambah 21.840 Tabung Gas di Lubuklinggau, Sebut Penyaluran Gas LPS 3 Kg Berjalan Lancar

Tersangka DO yang merupakan pemilik tiga pangkalan 3 Kg tersebut ditangkap karena kedapatan menjual Gas 3 Kg lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp16.700 dan HET yang sudah ditetapkan melalui Perwako Pagaralam tahun 2021.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap salah satu pemilik pangkalan menjual Gas 3 Kg di atas HET.

"Kita menangkap DO karena kedapatan menjual Gas 3 Kg diatas HET. Bahkan tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu pertabung," ujar Kapolres.

Harga tersebut sudah sangat mahal jika dibandingkan dengan harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk itu tersangka diamankan karena telah meresahkan masyarakat Pagar Alam.

Baca juga: Polres Minta Pemkot Pagar Alam Tinjau Ulang Izin-izin Agen dan Pangkalan Gas 3 Kg

"Pada saat penyelidikan anggota berhasil mengamankan barang bukti yaitu empat tabung gas 3 kilogram yang masih berisi dan 282 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong. Kita juga mengamankan surat kelengkapan izin  pangkalan dan surat keputusan Walikota Pagar Alam no 9 tahun 2021 tentang HET tabung LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved