Berita Muba

Press Release & Hak Jawab Tim Kuasa Hukum Tersangka Atas Pemberitaan Pemuda di Bayung Lencir Dibakar

Bahwa kami Tim Kuasa Hukum dari ketiga Tersangka (IDHAM, JEFRI dan AGUNG) atas kasus yang terjadi di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir sebagaiman

SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Sejumlah massa dari keluarga Yudi ketika mendatangi Polres Muba meminta kepastian hukum kepada polri, Kamis (28/3/2024) 

Sesampainya disana bertemulah Jepri dengan YD, ketika arah pulang YD mengajak makan bakso mbak Yunita di daerah Peninggalan dan berhentilah mereka diwarung bakso tersebut.

Setelah pesanan datang, YD meminjam motor Jepri dengan alasan untuk mencairkan Dana di Indomart.

Setelah YD berangkat lalu YD tidak juga kembali. Setelah ditunggu 1-2 jam dan klien kami Jepri mencoba untuk menghubungi nomor telpon YD akan tetapi nomornya sudah tidak aktif, YD tidak juga kembali lalu Jepri menelpon saudara Ridho untuk menjemput Jepri di warung bakso tersebut.

Sesampainya Ridho disana diceritakanlah kejadian tersebut kepada Ridho, dan Klien masih berupaya untuk menunggu YD kembali ke warung bakso tersebut.

Setelah pukul 17:00 Klien kami memutuskan untuk pulang ke Desa Mangsang.

5. Bahwa Setelah kejadian itu klien kami berusaha mencari informasi keberadaan YD ke tempat tinggal YD, menurut informasi dari YD dia bertempat tinggal di Desa Bakung.

Di hari Kamis 8 Februari 2024 klien kami menemui saudara YD yang bertempat tinggal di Dusun Bakung.

Klien kami mendapat informasi bahwa kedua orangtua YD bertempat tinggal di Rawa Sekilo.

Sebelum Klien kami mendatangi rumah kedua orangtua YD, klien kami menemui Mas A (orang yang disebut Almarhum YD sebagai pelatihnya) dan Mas G , klien Kami Jepri pun bertanya sembari menunjukkan foto si YD. “mas, kenal sama yang namanya YD?”.

Lalu Mas G menjawab “kenapa, motormu hilang ya? Uangmu dibawa lari ya?”.

Klien kamipun heran dengan jawaban Mas G tersebut.

Lalu Mas G memberitahu kalau si YD sudah sering melakukan kejahatan seperti ini.

Mereka pun menyarankan untuk mengurungkan niat menemui kedua orangtua YD karena sudah banyak korban yang datang kerumah untuk meminta pertanggung jawaban atas kejahatan YD namun hasilnya nihil. Dan Klien kami pun pulang.

6. Bahwa selang beberapa hari pada tanggal 12 Februari 2024 pada pukul 08.00 WIB, Jepri / Klien kami menemukan YD memposting motor klien kami Jepri yang dibawa lari YD.

Lalu, klien kami Jepri berinisiatif meminta tolong kepada klien kami Idam untuk mencari informasi keberadaan motor mega pro yang dibawa kabur oleh YD.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved