Berita Muba
Press Release & Hak Jawab Tim Kuasa Hukum Tersangka Atas Pemberitaan Pemuda di Bayung Lencir Dibakar
Bahwa kami Tim Kuasa Hukum dari ketiga Tersangka (IDHAM, JEFRI dan AGUNG) atas kasus yang terjadi di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir sebagaiman
TRIBUNSUMSEL.COM - Bahwa kami Tim Kuasa Hukum dari ketiga Tersangka (IDHAM, JEFRI dan AGUNG) atas kasus yang terjadi di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/II/2024/SPKT/POLSEK BAYUNG LENCIR/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 14 Februari 2024, atas adanya dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pembunuhan atau Penyertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Angka Ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 atau Pasal 55 dan Pasal 56 sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa terkait pemberitaan di Media Online Sripoku.com yang berjudul “Pemuda di Bayung Lencir dibakar dan dikubur Hidup-hidup, keluarga korban datangi Polres Muba.”
Bahwa terkait pemberitaan tersebut yang tentunya media kutip dari narasumbernya TIDAKLAH SEPENUHNYA BENAR karena fakta hukumnya menurut keterangan Pihak Polsek Bayung Lencir dan Warga Desa Mangsang pada waktu kejadian tidak ada pembakaran terhadap korban dan menurut warga Desa Mangsang tidak benar juga adanya penguburan korban secara hidup-hidup, bahwa dengan hak jawab ini kami menegaskan agar Media-media pemberitaan berimbang / proporsional sebagaimana Undang-undang RI No. 40 tahun 1999 tentang PERS maka diharapkan sebelum melakukan pemberitaan jangan hanya mengutip dari pandangan salah satu narasumber dan harap mengklarifikasi dengan berbagai pihak baik itu pihak tersangka ataupun pihak kepolisian agar pemberitaan berimbang dan pada kesempatan ini kami sampaikan kronologis sebab-akibat (Kausalitas) dari peristiwa kejadian ini berdasarkan keterangan klien kami, warga Desa mangsang dan pihak kepolisian, kronologis peristiwa kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Kamis, 1 Februari 2024 Almarhum YD (“Korban”) datang ke Dusun Hijrah Mukti, Desa Mangsang, Almarhum YD menghampiri tempat latihan salah satu Organisasi Pencak Silat di Desa Mangsang tersebut dengan menggunakan sepeda motor vario, dimana saat itu Jepri dan Agung sedang melatih.
Almarhum YD bercerita bahwa dia juga merupakan salah satu anggota Organisasi Pencak Silat tersebut dan Almarhum YD juga menyebutkan nama Pelatihnya yang bernama “Mas A” yang kebetulan klien kami Agung juga kenal.
Almarhum YD juga bercerita bahwa dia dari Palembang mau pulang ke Desa Bakung dengan dalih dia baru keluar dari Penjara dan minta ditunjukkan jalan pulang, karena dia lupa jalannya.
2. Dikarenakan waktu sudah tengah malam dan dikarenakan YD bercerita dia juga merupakan salah satu organisasi pencak silat yang sama.
Dikarenakan klien kami Jepri dan klein kami Agung memiliki rasa solidaritas yang tinggi, sebab YD bercerita satu organisasi pencak silat yang sama, Kemudian klien kami Jepri menawarkan untuk menginap dulu dirumahnya, dan besok baru diantarkan pulang ke Desa Bakung.
Di malam itu juga Jepri menawarkan makan dan minum kepada YD, sebelum klien kami tidur YD mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa pisau dan menggeletakan di samping YD tidur, YD juga bercerita dia akan menjual motor vario yang dia bawa.
3. Keesokan harinya, Jum’at 2 Februasi 2024 klien kami Jepri kembali menawarkan sarapan kepada YD.
Sebelum YD pulang dia sempat meminjam baju jemper/ Baju Latihan silat milik klien kami Jepri, lalu YD pulang setelah jumatan.
Setelah 2-3 hari YD sempat menelpon Jepri dan Ridho untuk ditransferkan uang melalui aplikasi dana dengan alasan untuk ongkos pulang.
Ditransfer oleh klien kami Jepri sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4. Lalu pada hari Rabu 7 Februari 2024 YD menelpon klien kami Jepri untuk menjemput YD di daerah C5 dengan alasan motor yang ia kendarai dibawa lari orang.
Lalu berangkatlah Jepri pada pagi itu menggunakan motor Mega Pro milik Kakanya Riski.
Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muba, Pelajar Tewas Saat Berangkat Sekolah, Motor Oleng dan Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba |
![]() |
---|
Masuk Rumah Saat Pemilik Tertidur Lelap, Pemuda di Muba Gasak HP Hingga Cincin Emas, Kini DItangkap |
![]() |
---|
Pemkab Muba Gelar Gerakan Pangan Murah, Ada 1.600 Paket Sembako yang Disediakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.