Berita OKU Timur

THR ASN di OKU Timur Mulai Cair H-10 Lebaran 2024, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 45,7 Miliar

THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dengan total anggaran Rp 45,7 milliar tersebut akan dibayarkan H-10 jelang Lebaran 2024.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur Agustian Pahrimale mengatakan, THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dengan total anggaran Rp 45,7 milliar tersebut akan dibayarkan H-10 jelang Lebaran 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Tunjangan Hari Raya (THR) ASN di Kabupaten OKU Timur dijadwalkan mulai cair pada H-10 lebaran Idul Fitri 2024. 

Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 45,7 milliar untuk pembayaran THR sekaligus tunjangan pegawai satu bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur Agustian Pahrimale mengatakan, THR ini untuk sekitar 6.700 PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dengan total anggaran Rp 45,7 milliar tersebut akan dibayarkan.

Ia juga menyampaikan, bahwa tidak hanya THR yang bakal dibayarkan, namun berbarengan dengan itu juga tunjangan pegawai dan guru akan dicairkan untuk satu bulan.

"Anggaran sudah tersedia, intinya tidak ada kendala untuk pembayaran THR tahun ini," katanya saat dibincangi, Kamis (28/03/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pembayaran THR ini sudah ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang THR ini.

"Di mana pembayaran THR ini sesuai ketentuannya proses pembayaran di mulai H-10 lebaran," jelasnya.

Baca juga: Berpenghasilan Rp 50 Jutaan per Bulan, Segini Besaran THR 75 Anggota DPRD Sumsel

Lalu dari PP 14 tahun 2024 itu, lanjut Agustian, telah ditindaklanjuti ke peraturan bupati (Perbup), yang telah ditandatangani Bupati.

Perbub tersebut tentang pembayaran THR maupun terkait pembayaran gaji 13 dan Tmbahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Dengan sudah adanya Perbup, maka sesuai arahan Bupati, THR PNS untuk segera dibayarkan. Kami sudah menyampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajukan pencairan," ujarnya.

Lebih lanjut kata Agustian menambahkan, bahwa pembayaran THR tersebut telah berproses.

Jadi saat ini setiap OPD sedang menyiapkan pengajuan surat perintah membayar (SPM).

"Mungkin dalam minggu ini selesai. Diperkirakan Senin, 31 April 2024 sudah bisa dibayarkan. Ya sebelum libur lebaran InsyaAllah sudah clear," pungkasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved