Berita OKU Timur

Gerebek Bandar Sabu di Desa Argo Mulyo, Polisi Amankan Petani dan Sita 22,55 Gram Sabu Siap Edar

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
Polres OKU Timur
DITANGKAP -- Barang bukti sabu seberat 22,55 gram bruto yang disita dari tersangka EK di Kecamatan Belitang Jaya, Rabu (13/5/2026). Polisi menyebut tersangka menggunakan modus penyimpanan berlapis dengan menyembunyikan sabu di kantong celana dan dalam botol di tas ransel. 

Ringkasan Berita:
  • Polres OKU Timur menangkap pria berinisial EK (47) yang diduga bandar sabu di Belitang Jaya.
  • Polisi menyita total 22,55 gram sabu yang disembunyikan di kantong celana dan tas ransel.
  • Kasus terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - EK (47), seorang petani warga setempat, diamankan Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia ditangkap diduga menjadi bandar sabu  di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penangkapan di teras belakang rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari kantong celana EK, polisi menemukan dua plastik klip sabu dengan berat bruto 20,37 gram yang disimpan di dalam bungkus mie instan.

Pengembangan penggeledahan kemudian dilakukan di sekitar lokasi penangkapan.

Tak jauh dari tempat tersangka duduk, petugas menemukan tas ransel hitam milik EK yang di dalamnya terdapat botol plastik putih berisi sejumlah paket sabu siap edar.

Di dalam botol tersebut, polisi menemukan dua plastik besar berisi 11 paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,18 gram.

Polisi juga menyita sembilan plastik klip bekas, satu pirek kaca, serta satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 22,55 gram bruto.

Baca juga: Daftar 5 Pejabat Utama di Polres OKU Timur yang Diganti, Dari Wakapolres Hingga Kasat Lantas

Penyidik menduga tersangka sengaja menggunakan metode penyimpanan terpisah dan berlapis untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Sebagian sabu disimpan di kantong celana, sementara sisanya disembunyikan di dalam botol yang dimasukkan ke tas ransel.

Kapolres OKU Timur Adik Listiyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Modus penyimpanan seperti ini memang dirancang untuk mengelabui penggeledahan, namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal pasokan narkotika tersebut,” ujar AKBP Adik Listiyono, Rabu (13/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved