Berita Palembang

Berpenghasilan Rp 50 Jutaan per Bulan, Segini Besaran THR 75 Anggota DPRD Sumsel

Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima 75 anggota DPRD Sumsel di Lebaran Idul Fitri 2024 ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Gedung DPRD Sumsel - Segini Besaran THR 75 Anggota DPRD Sumsel yang diterima menjelang hari raya Idul Fitri 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima 75 anggota DPRD Sumsel di Lebaran Idul Fitri 2024 ini. 

Bukan hanya ASN, PNS, Polri, dan TNI yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR, 75 anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata juga menikmati THR.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD yang duduk di legislatif juga menerima THR yang dialokasikan dari APBD. 

Sekretariat DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal tak membantah atau mengiyakan, jika para wakil rakyat tingkat provinsi mendapatkan THR juga, dan langsung meminta mempertanyakannya ke Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumsel

"Silahkan aja konfirmasi ke pak Kabag Keuangan, pak Hadi, " terang Aprizal, Rabu (27/3/2024). 

Sementara Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumsel Hadi mengatakan seluruh anggota DPRD Sumsel sebanyak 70 orang baik pimpinan maupun anggota akan mendapatkan THR menjelang Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. 

"Kalau untuk THR anggota dewan ada, ASN ada, honor yang dak katek (tidak ada), " kata Hadi kepada Tribunsumsel.com. 

Baca juga: Ada Sengketa Hasil Pemilu Dapil 1 Muratara, Diduga 2 Caleg NasDem Berselisih Perebutkan Kursi Dewan

Besaran THR yang diberikan, kata Hadi dirinya belum bisa memastikan secara pasti, tapi pastinya selain dari gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan yang didapat anggota DPRD Sumsel setiap bulannya juga akan dapat di THR. 

"Pastinya selain gaji pokok, ada juga tunjangan-tunjangan yang selama ini mereka dapat" ucap Hadi. 

Hadi menjelaskan pemberian THR kepada anggota DPRD Sumsel ini, dilakukan berdasarkan Peraturan  Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.

THR yang diberikan berdasarkan aturan terdiri atas uang representasi, tunjangan beras dan tunjangan keluarga.

Hal ini pastinya jauh berbeda dengan penghasilan anggota dewan yang didapat setiap bulannya yang berkisar Rp 40 sampai Rp 50 juta didapat. 

Untuk nilai uang representasi mempengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD.

Mengingat ada perbedaan di uang representasi, kalau Ketua Dewan Rp 3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp 2,4 juta, anggota Rp 2,25 juta. 

"Pastinya komponen THR yang mereka Terima yaitu gaji pokok (representasi) dan tunjangan pokok seperti beras dan tunjangan untuk anak istri. Jadi yang mereka terima setiap orang, kurang lebih Rp 5 juta setelah dihitung pajak, " paparnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved