Berita Pali

Pria Asal Kabupaten Muara Enim Curi Pipa Pertamina di PALI, Kepergok Sekuriti Saat Beraksi

SK (36) warga Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan saat mencuri pipa milik PT Pertamina EP Adera Field, pada Ju

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Apriansyah Iskandar
SK (36) Tersangka pencurian Pipa milik PT Pertamina EP Adera Field beserta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Penukal Abab. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-- SK (36) warga Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan saat mencuri pipa milik PT Pertamina EP Adera Field, pada Jum'at (22/3/2024) lalu sekira pukul 6:30 Wib.

Kasus ini terungkap saat pelaku SK, sedang membawa pipa besi milik Pertamina dengan menggunakan sepeda motor, namun kepergok sekuriti Pertamina yang sedang melakukan patroli di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Melihat hal tersebut, sekuriti Pertamina langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Penukal Abab.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Penukal Abab Itu Arzuan membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul, kejadian nya pada tanggal 22 Maret 2024 lalu sekira Pukul 6.30 Wib, baru kita ungkap sekarang, karena kasus ini masih dilakukan pengembangan,"kata Iptu Arzuan, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan Iptu Arzuan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari Sekuriti perusahaan mendapati adanya kejanggalan di sekitar jalur pipa line.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pipa berdiameter 4 inch disekitar jalur pipa line tersebut telah hilang.

Kemudian sekuriti perusahaan melihat 3 sepeda motor sedang membawa pipa besi di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Sekuriti memberhentikan motor membawa pipa tersebut, namun dua orang pelaku berhasil lolos ketika diberhentikan dan satu pelaku berserta barang bukti berhasil diamankan.

Salah satu pelaku berinisial SK yang berhasil diamankan beserta barang bukti lalu dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bedasarkan hasil interogasi, Iptu Arzuan mengatakan bahwa Pelaku SK mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dua orang rekannya yang berhasil melarikan diri.

"Mereka bertiga ini dipergoki sekuriti sedang mengangkut pipa besi menggunakan sepeda motor, namun ketika hendak diamankan dua pelaku lainnya berhasil lolos dan satu pelaku berhasil ditangkap. Untuk pelaku lainnya, saat ini masih kita selidiki dan kita cari keberadaan nya,"terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 14 batang pipa besi berdiameter 4 Inchi dengan panjang sekitar 1 meter dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Untuk kerugian yang dialami PT. Pertamina Adera sekitar Rp 5,5 juta. Untuk pelaku SK kita kenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Karena selain melakukan pencurian pelaku juga melakukan penadahan besi hasil curian,"tandasnya. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved