Berita Muratara

Golkar Laporkan Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Muratara Hingga PPK-Panwascam Karang Jaya ke DKPP

Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rahmat Aizullah
Kantor Camat Karang Jaya Kabupaten Muratara yang merupakan lokasi rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Karang Jaya dipagari kawat berduri. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 

Mulai dari Ketua KPU Muratara Heriyanto, beserta empat komisioner lainnya yakni Jemi Haryanto, Yupran Abadi, Putiha Rakhmaini, dan Aang Samudra. 

Kemudian, tiga Komisioner Bawaslu Muratara juga turut dilaporkan ke DKPP, yakni Ketua Hairul Alamsyah, serta dua anggota Farlin Addian dan Vita Novalia.

Tak hanya mereka, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Karang Jaya juga dilaporkan ke DKPP dengan laporan yang sama. 

Mereka yakni Ketua PPK Karang Jaya, Anzar Meilani, beserta empat anggota lainnya, Ariffansyah, Ismail, Muhamad Puspa, dan Yuta Alan Sahri. 

Kemudian, Ketua Panwascam Karang Jaya, Arya Gusnata, beserta dua anggota, Eris Yong Hengki dan Tampu Bolon Suvardi.

Komisioner KPU-Bawaslu Muratara hingga PPK-Panwascam Karang Jaya ini dilaporkan ke DKPP oleh pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh ke-16 terlapor tersebut. 

Baca juga: Warga Muratara Resah, Banyak Anak Bermain Petasan Saat Ramadan, Pol PP Diminta Turun Tangan

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Muratara Bakal Menerima Ratusan PPPK-CPNS Tahun 2024

Ketua DPD II Partai Golkar Muratara, Hasbi Asadiki didampingi Sekretaris Hasran Akwa menuturkan pengaduan yang mereka layangkan ke DKPP merupakan hak warga negara yang juga sekaligus sebagai peserta Pemilu 2024.

"Dokumen pengaduan kita sudah diterima DKPP, semuanya lengkap, barang bukti juga sudah kita serahkan," kata Hasran Akwa pada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari DKPP terhadap pengaduan mereka, apakah dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan atau justru ditolak. 

Pengaduan mereka dengan terlapor seluruh Komisioner KPU Muratara, Bawaslu Muratara, hingga PPK dan Panwascam Karang Jaya adalah mengenai proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Hasran mengatakan, ada sejumlah poin perbuatan yang dilanggar ke-16 orang tersebut yang dibeberkannya dalam pengaduan. 

Pertama, terlapor tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur menurut Undang-Undang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved