Berita Muratara

Pelayanan SIM di Polres Muratara Tutup 11-12 Maret 2024, Pemohon Perpanjangan SIM Diberi Dispensasi

Pelayanan SIM Satpas 1140 Polres Muratara diliburkan selama dua hari pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Pelayanan SIM di Polres Muratara Tutup 11-12 Maret 2024, Pemohon Perpanjangan SIM Diberi Dispensasi 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1140 Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bakal ditutup sementara. 

Ditutupnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi 2024 atau Tahun Baru Saka 1946.

Pelayanan SIM Satpas 1140 Polres Muratara diliburkan selama dua hari pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024. 

Hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/411/II/YAN.1.1/2024 tanggal 26 Februari 2024. 

Pelayanan Satpas Polres Muratara akan buka kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024. 

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku tanggal 11 dan 12 Maret dapat diperpanjang pada 13 Maret.

Baca juga: PDIP Diprediksi Bakal Jadi Ketua DPRD Muratara, Sementara Gerindra Terpental dari Tiga Besar

Baca juga: Pemkab Muratara Beri Keleluasaan untuk Investasi, Dukung Penuh Perusahaan yang Memiliki Izin

Satpas memberikan dispensasi waktu pada tanggal 13 Maret dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Namun bila tidak melaksanakan perpanjangan tanggal 13 Maret itu, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru. 

SIM yang lewat dari batas 13 Maret, maka dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tak dapat diperpanjang, harus dilakukan penerbitan SIM baru.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

 

Ikuti dan bergabung dengan saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved