Berita Palembang
Pedagang Ngeluh Harga Sewa Lapak Pasar 16 Ilir Capai Rp 750 Juta, Pemkot Palembang Buka Suara
Pemkot Palembang buka suara soal harga sewa lapak Pasar 16 Ilir Capai Rp 750 juta.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Jika tidak mampu bayar, maka akan digusur. Kondisi berdagang saat ini kadang sehari saja tak dapat pelanggan bagaimana kami bisa membayar sewa itu," ujarnya.
Dijelaskan, ukuran kios 2x2 meter, harga sewa lapak hanya tempat yang membedakan.
Di mana, lapak tikungan (bagian dalam) di harga Rp 600 juta, Tikungan (bagian Depan) Rp 750 juta, Belakang tikungan Rp 450 juta dan bagian Tengah/lorong Rp 350 juta.
Sementara, Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Rizal menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.
Sehingga, dalam waktu dekat akan kembali dilakukan mediasi antara pihak terkait. Ia mengakui, sejauh ini ia belum berkomunikasi dengan pihak pengelola yakni PT BCR.
"Secepatnya akan kita kumpulkan dan ditindaklanjuti. Insyaallah secepatnya dalam dua tiga hari ini, jangan sampai pekan depan belum terselesaikan," kata Rizal, Rabu.
Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Rizal menjelaskan bahwa untuk harga sewa lapak yang beredar tersebut sudah dihitung oleh pihak KJPP.
Menurutnya, pihak KJPP yang melakukan penghitungan dan merupakan lembaga independen.
"Kami sudah menunjuk KJPP untuk melakukan penghitungan sewa lapak, begitupun pula dengan pihak ketiga, makanya dapat harga yang telah ditetapkan tersebut." ungkap Rizal, Selasa.
Kemudian, lanjut dia, harga itulah yang disosialisasikan kepada pedagang, akan tetapi memang ada beberapa pedagang yang menolak harga yang telah ditetapkan oleh kjpp.
Meski begitu, ada beberapa usulan dari pedagang, bahwa mereka ingin terlibat dalam menetapkan harga itu.
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya menghargai permintaan pedagang, namun perlu diketahui bahwa dalam menetapkan harga tetap merujuk kepada putusan oleh kjpp itu sendiri.
"Kalau pedagang ingin mengusulkan silakan, namun dalam aturannya kita tidak boleh menetapkan hanya atas suka-suka antara pihak ketiga dan pedagang saja tanpa melibatkan lembaga independen." ujarnya.
Sementara ini, pihaknya belum bisa mengakomodir permintaan daripada para pedagang, akan tetapi sebenarnya sebelum itu semuanya hampir menemukan kesepakatan.
Namun semua itu ada yang tidak disepakati oleh beberapa pedagang.
Sosialisasi kepada pedagang sudah beberapa tahun ini dilakukan dan tidak ada pedagang yang tidak mengetahui hal tersebut.
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.