Berita Lubuklinggau

Dua Bulan Keluar Penjara, Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Kini Tak Berkutik Masuk Jebakan Polisi

Dua bulan keluar penjara tak membuat dua pelaku pengedar dan kurir narkoba di Kota Lubuklinggau Sumsel jera hingga berujung masuk jebakan polisi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Polres Lubuklinggau menggelar rilis tersangka dua resedivis narkoba yang ditangkap karena kembali berulah, Sabtu (2/3/2024). 

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan benar saja mendapati sebuah handbag warna hijau tua yang dikunci gembok, ketika dibuka di dalamnya berisikan satu plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu kantong dengan berat 100,72 gram dan 94 butir kapsul warna putih-biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dan di dalam rumahnya.

Kemudian juga ditemukan bola lampu yang di dalamnya berisikan paketan sabu siap edar didalam lima plastik klip. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau

"Akibat perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena status keduanya Bandar dan Kurir," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved