Berita Lubuklinggau

Dua Bulan Keluar Penjara, Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Kini Tak Berkutik Masuk Jebakan Polisi

Dua bulan keluar penjara tak membuat dua pelaku pengedar dan kurir narkoba di Kota Lubuklinggau Sumsel jera hingga berujung masuk jebakan polisi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Polres Lubuklinggau menggelar rilis tersangka dua resedivis narkoba yang ditangkap karena kembali berulah, Sabtu (2/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --- Dua bulan keluar penjara tak membuat dua pelaku pengedar dan kurir narkoba di Kota Lubuklinggau Sumsel jera.

Keduanya kembali ditangkap setelah masuk dalam jebakan polisi yang berpura-pura menjadi sebagai pembeli.

Dua pelaku yakni, Herman Resin (43 tahun) warga RT 03 Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I dan Hendra Wijaya (33 tahun) warga Jl Pelita Lorong Mubarok RT 08 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Polisi menangkap kedua tersangka di Jl. Trans Sumatera Lubuklinggau- Lahat  Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kamis  29 Februari 2024 lalu pukul 13.30 Wib.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan satu plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto: 100,72 gram.

Kemudian satu plastik  kristal putih sabu, dengan berat  49,71 gram, lalu satu plastik klip bening berisikan 5 klip kristal sabu 8,64 gram, serta 194 kapsul warna putih-biru putih narkotika jenis ekstasi dengan berat 50,82  gram.

Baca juga: Nasib Artis Selvi Kitty Cerai dengan Suami Gegara Nyaleg, Uang Habis Miliaran Segini Hasil Suaranya

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Waka Polres Kompol Asep Sunandar didampingi Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra menyampaikan penangkapan bermula anggota melakukan under cover buy pembelian terselubung.

"Awalnya penangkapan dengan cara memesan narkotika jenis sabu dari tersangka Hendra alis Abai," ungkap Asep pada wartawan, Sabtu (2/3/2024)

Setelah disepakati janji melakukan transaksi di Jl Trans Sumatera Lubuklinggau-Lahat di seberang terminal Simpang Periuk Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

"Ternyata yang datang tersangka Herman Resin yang tertangkap tangan kedapatan membawa  satu plastik klip bening berisikan  sabu sebanyak 1/2 kantong dan 100 butir kapsul warna putih-biru yang diduga narkotika jenis ekstasi,"ujarnya.

Selanjutnya dari tersangka Herman Resin didapatkan keterangan bahwa dia hanya diminta untuk mengantarkan narkoba tersebut oleh tersangka Hendra alias Abai selanjutnya setelah mengetahui keberadaan tersangka Hendra Abai langsung dilakukan penangkapan.

"Akhirnya tersangka Hendra Abai pun berhasil diamankan dan didapatkan informasi bahwa tersangka Herman Resin benar bekerja dengan tersangka Hendra alias Abai dan tersangka Herman Resin merupakan kaki tangan Herman Abai," paparnya.

Pengakuan dari tersangka Hendra alias Abai masih ada narkotika yang disimpan dirumahnya tersangka Herman Resin di Marga Bakti Kelurahan Linggau Utara I.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan benar saja mendapati sebuah handbag warna hijau tua yang dikunci gembok, ketika dibuka di dalamnya berisikan satu plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu kantong dengan berat 100,72 gram dan 94 butir kapsul warna putih-biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dan di dalam rumahnya.

Kemudian juga ditemukan bola lampu yang di dalamnya berisikan paketan sabu siap edar didalam lima plastik klip. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau

"Akibat perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena status keduanya Bandar dan Kurir," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved