Berita Lubuklinggau
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan
Logas Sakarta pelaku penganiayaan terhadap istri hingga masuk rumah sakit di Kota Lubuklinggau Sumsel akhirnya bernapas lega.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Logas Sakarta pelaku penganiayaan terhadap istri hingga masuk rumah sakit di Kota Lubuklinggau Sumsel akhirnya bernapas lega.
Ia urung masuk penjara setelah dimaafkan oleh istrinya Anita Dewi Safitri.
Pasalnya, kasus KDRT yang dilakukannnya hingga membuat istrisnya trauma akhirnya dilakukan Restorative Justice (RJ) pada hari Selasa 26 Agustus 2025 kemarin di Kejari Lubuklinggau.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani menyampaikan, bila perkara KDRT ini telah dilakukan upaya perdamaian oleh tersangka dan korban.
"Statusnya sekarang mereka sudah berdamai dan dilakukan Restorative Justice (RJ)," kata Armein pada wartawan, Rabu (27/8/2025)
Armein mengungkapkan peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Hotel Royal Jl Yos Sudarso Nomor 88 Rt. 2 Kelurahan Jawa kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
"Tersangka Logas bertemu dengan Anita untuk kembali rujuk dan mengajak tersangka untuk mencabut laporan ke pengadilan Agama," ungkapnya.
Selanjutnya, korban membuka dan melihat handphone milik tersangka dan menemukan bahwa tersangka sedang dekat dengan perempuan yang bernama Indah.
Lalu, korban berinisiatif mengirimkan foto korban sedang bersama dengan tersangka ke akun Facebook bernama Indah menggunakan handphone korban.
"Kemudian korban memberitahu kepada tersangka bahwa korban telah mengirimkan foto tersebut ke akun facebook yang bernama Indah," ujarnya.
Baca juga: Viral Video KDRT di Pali, Korban Dianiaya Didepan Bayi, Suami Dijemput Polisi, Istri Pilih Memaafkan
Baca juga: Sudah Akur Lagi Kata Warga Soal Viral Suami di PALI KDRT Istri Depan Bayi, Didamaikan Keluarga
Mendengar hal tersebut, tersangka marah dan memaksa untuk membuka HP korban tetapi tidak bisa, lalu korban menelpon temannya Maria melalui video call dengan berkata “Yuk Minta Tolong Saya di Royal," ujar Armein menirukan ucapan korban.
Melihat hal itu tersangka langsung menarik HP dan memaksa untuk meminta korban membuka kunci hp milik korban tetapi ditolak oleh saksi korban dan membuat tersangka emosi dan langsung memukul kearah leher belakang pada bagian pundak.
"Akibatnya korban terjatuh, setelah korban terjatuh, tersangka menarik rambut korban dan korban berupaya untuk keluar dari kamar. Namun tersangka menarik kedua tangan saksi korban dan melemparkan tersangka ke kasur, lalu melemparkan Handphone yang tersangka pegang ke lantai hingga hancur," bebernya.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk keluar dari kamar hotel akan tetapi ditolak oleh korban mendengar penolakan itu tersangka kembali menyeret korban hingga tergeletak di depan pintu kamar.
"Lalu memanggil penjaga hotel untuk membantu mengangkat hingga ke mobil tersangka, kemudian tersangka mengantar korban ke Rumah Sakit Sobirin Kabupaten Musi Rawas untuk dilakukan perawatan," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Kanopi di Area Gedung Bank BNI Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.