Perempuan Dalam Islam
Apa Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid, Berikut Ini Penjelasan 4 Imam Mazhab
Berkenaan dengan apa hukum perempuan haid masuk masjid, para ulama empat imam mazhab berbeda pendapat dalam menyikapinya.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Ada juga yang tidak menyisipkan kata apa pun dan memahami kata berlalu dalam arti
"orang musafir yang tidak mendapatkan air". Dengan demikian, orang junub dalam keadaan musafir boleh bertayamum untuk shalat.
Ayat ini bagi mereka tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang seorang pun yang junub berada di dalam masjid.
Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang junub boleh duduk di dalam masjid setelah ia berwudhu. Ini tentu untuk sekadar duduk, bukan shalat.
Sebagaimana dalam Surah Al-Nisa' (4): 43 berbicara tentang orang yang junub, yakni yang tidak suci akibat berhubungan seks atau keluar sperma, sedangkan yang haid tidak termasuk di dalam pengertian tersebut.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa haid lebih berat daripada junub, sehing- ga kalau orang yang junub saja telah dilarang, tentu apalagi yang haid.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh beberapa hadis Nabi SAW, seperti yang diriwayat- kan oleh Ibnu Majah melalui Ummu Salamah bahwa Nabi SAW bersabda dengan suara keras.
"Masjid tidak dibenarkan (untuk dikunjungi oleh yang haid atau junub)".
Berkaitan dengan boleh tidaknya perempuan yang sedang haid masuk masjid, ditekankan bahwa penghormatan pada masjid menuntut melaksanakan tuntunan tersebut.
Namun, jika adal kebutuhan yang amat mendesak, agaknya berdiam diri di teras masjid dapat dibenarkan.
Pandangan ini, yaitu "kebutuhan mendesak tersebut, sekaligus dikuatkan oleh pandangan sebagian ulama yang membolehkan perempuan haid masuk masjid.
Di samping itu, ada ulama yang memahami larangan ini hanya berlaku khusus untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Bahkan Imam Al-Syaukani berkata, "Larangan ini disebabkan oleh kekhawatiran terjadinya sesuatu (terhadap ke bersihan masjid) dari yang haid. Pendapat tersebut dianut oleh Zaid ibn Tsabit."
Dan tentunya, bila tidak ada lagi kekhawatiran dalam pandangan Zaid bin Tsabit, perempuan yang haid dapat ditoleransi untuk sekadar duduk di serambi masjid.
Itulah tadi pembahasan mengenai Apa Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid, Ini Penjelasan 4 Imam Mazhab. Semoga memberikan manfaat. Wallahu 'alam.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Perempuan Dalam Islam
Apa Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid
Perempuan Haid Masuk Masjid
haid
Imam Mazhab
Tribunsumsel.com
22 Quotes Wanita Muslimah Bahasa Inggris, Lengkap Artinya, Indah Menentramkan Hati |
![]() |
---|
Apakah Orang Haid Boleh Masuk Masjid, Ini Hukumnya Menurut Imam Mazhab Ahli Fiqih |
![]() |
---|
Bolehkah Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram, Penjelasan 4 Imam Mazhab, Berikut Daftar Mahram Perempuan |
![]() |
---|
Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jumat, Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama |
![]() |
---|
Bagaimana Pacaran yang Baik Menurut Islam, Pacaran Syar'i, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.