Berita OKU Selatan

Motor Ketinggalan, Dua Sekawan Pencuri Telur di Muaradua OKU Selatan Ditangkap Polisi

Motor ketinggalan, dua sekawan pencuri telur Muaradua OKU Selatan ditangkap polisi. Kedua pelaku bernama Antoni (48) dan rekannya Hadi Putra (38).

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Motor ketinggalan, dua sekawan pencuri telur Muaradua OKU Selatan ditangkap polisi. Kedua pelaku bernama Antoni (48) dan rekannya Hadi Putra (38). 

TRIBUNSUMSEL.COM , MUARADUA - Motor ketinggalan, dua sekawan pencuri telur di salah satu toko di Jalan Pasar Ilir Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan ditangkap polisi.

Kedua pelaku diketahui bernama Antoni (42) dan rekannya Hadi Putra (38) warga Kelurahan Pasar ilir Kecamatan Muaradua kepergok saat mencuri 5 karpet telur.

Alhasil kedua pelaku yang panik melarikan diri sehingga terpaksa sepeda motor yang dibawanya tinggal di toko.

Dari barang bukti sepeda motor itulah identitas kedua pelaku diketahui sehingga korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Muaradua dan berhasil diringkus.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasihumas AKP Supardi SH mengatakan pasca korban bernama Rita melaporkan kejadian, tanpa waktu lama kedua tersangka yang melarikan diri berhasil diringkus.

"Dua kawanan pencuri berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam rumah teman nya yg beralamat Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan,"ujar Kasihumas, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Oknum Dokter RS di Palembang Diduga Lecehkan Istri Pasien, Dilaporkan ke Polda Sumsel

Dua pelaku yang dibekuk oleh Satreskrim Polsek Muaradua, langsung digiring ke Polsek Muaradua untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, dikatakan Kasihumas korban yang yang memang sudah merencanakan pencurian tersebut berhasil diungkap setelah korban yang sedang tertidur pulas saat kejadian 25 Februari 2024 terbangun.

Diungkapkannya saat melakukan pencurian Antoni Alias Depu bertugas masuk ke dalam toko saat korban sedang tertidur bermaksud mencuri beberapa barang dagangan.

"Pelaku mengambil dagangan milik korban berupa Telur sebanyak lima karpet yang diikat menggunakan tali plastik rapia. Namun, korban terbangun menyadari ada pencuri langsung mengejar sambil berteriak minta tolong,"ungkapnya.

Karena kendaraan sepeda motor tertinggal berselang 15 menit dari kejadian kemudian saudara Antoni menyuruh agar sdr PUTRA, Mengambil kembali motornya yg tertinggal di sekitar toko telur tersebut.

Tersangka yang berhasil.diamankan di atas Kasus Tindak Pidana "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke (3) KUHPidana dengan pidana 5 tahun penjara.

Alhasil sepeda motor honda beat berwarna biru putih milik pelaku serta hasil curian 5 karpet telur dijadikan Barang Bukti (BB) untuk proses hukum.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved