Berita OKU Selatan

Kakek 74 Tahun di OKU Selatan Berbuat Asusila ke Cucu, Ancam Korban Usai Beraksi

Kakek berusia 74 tahun di OKU Selatan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap cucu kandungnya yang berusia 9 tahun.

Dokumentasi/Polres OKU Selatan
KASUS ASUSILA -- Polres OKU Selatan menetapkan MB (74) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banding Agung, Kamis (23/4/2026). Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti. 

Ringkasan Berita:
  • Kakek berusia 74 tahun di OKU Selatan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap cucu kandungnya yang berusia 9 tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban melapor kepada orang tua dan diperkuat hasil pemeriksaan medis.
  • Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Seorang kakek di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.12 WIB di rumah tersangka MB (74), warga Kecamatan Banding Agung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian korban MA (9) bersama saudaranya tengah berada di rumah sang kakek.

Korban sempat tertidur di ruang depan ketika menonton televisi sebelum kemudian diminta masuk ke kamar oleh tersangka dengan alasan beristirahat.

Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan tindakan asusila setelah menutup pintu dan mematikan lampu.

Korban juga sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasus ini baru terungkap keesokan harinya, Senin (20/4/2026), setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.

Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Dua Hari Pencarian, Siswi SMP Tenggelam di Sungai Komering OKU Timur Ditemukan 1,7 Km dari TKP

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Korban telah menjalani pemeriksaan medis, dan ditemukan indikasi kekerasan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Aston, Kamis (23/4/2026).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, bahkan di lingkungan keluarga terdekat sekalipun.

 

 


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved