Berita OKU Selatan
Kakek 74 Tahun di OKU Selatan Berbuat Asusila ke Cucu, Ancam Korban Usai Beraksi
Kakek berusia 74 tahun di OKU Selatan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap cucu kandungnya yang berusia 9 tahun.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kakek berusia 74 tahun di OKU Selatan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap cucu kandungnya yang berusia 9 tahun.
- Kasus terungkap setelah korban melapor kepada orang tua dan diperkuat hasil pemeriksaan medis.
- Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Seorang kakek di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 9 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.12 WIB di rumah tersangka MB (74), warga Kecamatan Banding Agung.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian korban MA (9) bersama saudaranya tengah berada di rumah sang kakek.
Korban sempat tertidur di ruang depan ketika menonton televisi sebelum kemudian diminta masuk ke kamar oleh tersangka dengan alasan beristirahat.
Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan tindakan asusila setelah menutup pintu dan mematikan lampu.
Korban juga sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini baru terungkap keesokan harinya, Senin (20/4/2026), setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Dua Hari Pencarian, Siswi SMP Tenggelam di Sungai Komering OKU Timur Ditemukan 1,7 Km dari TKP
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Korban telah menjalani pemeriksaan medis, dan ditemukan indikasi kekerasan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Aston, Kamis (23/4/2026).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, bahkan di lingkungan keluarga terdekat sekalipun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Jembatan Teriti di OKU Selatan Putus Usai Diterjang Banjir, Akses 2 Desa di Mekakau Ilir Lumpuh |
|
|---|
| Bawa 17 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Asal Jatim Ditangkap Polisi di Kisam Tinggi OKU Selatan |
|
|---|
| Pasutri di OKU Selatan Aniaya Saudara Kandung, Suami Ditangkap, Istri Masih Buron |
|
|---|
| Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Pelajar di OKU Selatan Jadi Korban Asusila, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Buron |
|
|---|
| Polisi OKU Selatan Bongkar Pengoplos 4,5 Ton Pertalite, 2 Tersangka Terancam Denda Rp60 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kakek-74-Tahun-di-OKU-Selatan-Berbuat-Asusila-ke-Cucunya-Dilaporkan-Orangtua-Korban-ke-Polisi.jpg)