Berita OKU Selatan

Polisi OKU Selatan Bongkar Pengoplos 4,5 Ton Pertalite, 2 Tersangka Terancam Denda Rp60 Miliar

Polres OKU Selatan mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan dugaan pengoplosa pertalite 4,5 ton dan berhasil menangkap dua tersangka.

Dokumentasi/Polres OKU Selatan
BBM OPLOSAN -- Petugas Satreskrim Polres OKU Selatan menunjukkan barang bukti 107 jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite hasil pengungkapan kasus ilegal, Kamis (23/4/2026). Dua tersangka diamankan bersama kendaraan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan. 

Ringkasan Berita:
  • Polres OKU Selatan mengungkap praktik ilegal penimbunan dan dugaan pengoplosan pertalite 4,5 ton dan berhasil menangkap dua tersangka.
  • Berawal polisi mendapati mobil pick up Mitsubishi L300 membawa 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Pertalite.
  • Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan mengungkap praktik ilegal penimbunan dan dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar. 

Dua  tersangka ditangkap bersama barang bukti mencapai sekitar 4,5 ton.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Unit Pidana Khusus (Pidsus) pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 berwarna hitam yang melintas dengan muatan berat dan tertutup terpal.

Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan.

Saat diperiksa, ditemukan 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Pertalite.

Namun, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tersebut.

“Kami langsung mengamankan kendaraan beserta muatan karena tidak dilengkapi izin yang sah,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Bukan Naik Harga, Pembelian BBM Subdisi Dibatasi Per 1 April 2026, Ini Aturan Beli Solar & Pertalite

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU, dan diduga akan digunakan untuk praktik ilegal, termasuk pengoplosan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan keesokan harinya, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh AKP Aston melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan praktik pengoplosan, di antaranya tiga kaleng serbuk pewarna warna kuning dan hijau serta satu jeriken berisi sisa BBM sekitar 10 liter.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RY (33) dan RP (23), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

AKP Aston menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved