Berita OKI

Pengedar Sabu di Lempuing OKI Diciduk Polisi saat Sembunyi di Kamar Mandi, 11 Paket Sabu Diamankan

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto  penangkapan bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba

Editor: Sri Hidayatun
Polres Musi Rawas
Pelaku RB (34) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 11 paket sabu di dalam rokok seberat bruto 2,08 gram. 

Ringkasan Berita:
  • RB (34) pria asal Desa Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap polisi
  • Kecurigaan petugas membuahkan hasil. Di atas lantai kamar mandi, polisi menemukan sebuah kaleng kotak rokok yang mencurigakan.
  • Polisi menyita 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram.

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG - RB (34) pria asal Desa Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir hanya bisa pasrah setelah petugas Satresnarkoba mengepungnya ketika sedang di dalam kamar mandi rumahnya pada Jumat (24/4/2026) malam.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto  penangkapan bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan penggerebekan, tersangka RB diketahui sedang berada di dalam kamar mandi," ujar AKBP Eko kepada wartawan pada Senin (27/4/2026) siang.

Menurutnya, petugas yang tak mau terkecoh kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh setiap sudut rumah, termasuk area kamar mandi tempat tersangka berada.

Kecurigaan petugas membuahkan hasil. Di atas lantai kamar mandi, polisi menemukan sebuah kaleng kotak rokok yang mencurigakan.

Saat dibuka, kotak ternyata berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram.

"Pelaku menyembunyikan sabu dalam kaleng kotak rokok di lantai kamar mandi. Namun, penggeledahan yang kami lakukan secara menyeluruh memastikan seluruh barang bukti berhasil ditemukan," tegas dia.

Baca juga: Propam Polda Sumsel Lakukan Pemeriksaan Senpi Milik Anggota di Polres OKI, Cegah Aksi Penyalahgunaan

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang memperkuat status RB sebagai pengedar.

Antara lain satu buah dompet, dua bundel plastik klip bening (guna mengemas sabu).

Satu pipa sekop dan 1 timbangan digital. Serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi.

"Selain mengamankan barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap RB  menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Tersangka mengakui seluruh barang miliknya yang siap untuk diedarkan kembali," sambungnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya  mengapresiasi kecepatan jajaran Polres OKI merespons aduan warga

"Polda Sumsel terus mendorong seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan tanpa jeda dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika," terang Kombes Nandang

Diterangkan dengan penangkapan. Maka RB harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres OKI.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika serta ketentuan dalam UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkasnya.

Baca berita lainnya di google news

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved