Kepala Kantor Pos Pagar Alam Tersangka

Hotman Paris Turun Tangan Bantu Korban Pelecehan di Pagar Alam yang Jadi Tersangka

Pengacara kondang, Hotman Paris bantu korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35), ditetapkan polisi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@hotmanparisofficial
TURUN TANGAN - Hotman Paris. Pengacara Hotman Paris turun tangan bantu korban Kasus mahasiswa berinisial RA (24) yang menjadi korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35), ditetapkan polisi menjadi tersangka 

Ringkasan Berita:
  • Hotman Paris menyoroti kejanggalan penetapan status tersangka terhadap korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan
  • Saat ini, RA ditahan sejak 25 Maret 2026 lalu.
  • Hotman pasang badan dan meminta keluarga korban segera menghubungi tim hukum "Hotman 911".

TRIBUNSUMSEL.COM – Kasus mahasiswa berinisial RA (24) yang menjadi korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35), ditetapkan polisi menjadi tersangka, mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris.

RA diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam delik aduan yang berbeda.

Korban ditetapkan sebagai tersangka karena adanya aduan, yaitu melakukan pencurian data pribadi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan UB sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap RA yang terjadi saat korban sedang magang di Kantor Pos Pagar Alam.

Baca juga: Korban Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam Kini Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi Protes

Melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial pada Senin (27/4/2026), Hotman menyoroti kejanggalan penetapan status tersangka terhadap korban.

Ia pun pasang badan dan meminta keluarga korban segera menghubungi tim hukum "Hotman 911".

GELAR AKSI -- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam melakukan aksi depan Kantor Pos Kota Pagar Alam, Minggu (5/4/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penetapan status tersangka terhadap wanita yang melapor menjadi korban pelecehan oleh oknum kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35).
GELAR AKSI -- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam melakukan aksi depan Kantor Pos Kota Pagar Alam, Minggu (5/4/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penetapan status tersangka terhadap wanita yang melapor menjadi korban pelecehan oleh oknum kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35). (Dokumentasi/Aliansi Mahasiswa Pagar Alam)

Adapun dalam unggahan Hotman itu, dinarasikan bahwa Kapolres Pagar Alam menyebut penetapan tersangka karena korban membuka ponsel terduga pelaku tanpa izin.

"Minta keluarganya hub Tim Hotman 911! Hanya krn buka hp tanpa izin????," ujarnya.

Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar dari netizen yang merasa prihatin dan geram.

Banyak yang menilai bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi korban kekerasan seksual yang sedang memperjuangkan haknya.

"Jadi karena buka HP tanpa seizin [jadi tersangka]?" komentar akun @melrintas dengan nada tanya.

"Berat banget lapor di Abdi Negara, kita yg korban ujung2 jdi tersangka. Hukuman dan keadilan NOL," kata @echon_22.

"Saya dukung penuh Bpk @hotmanparisofficial," katanya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap RA menuai protes keras dari aliansi mahasiswa dan pemuda di Kota Pagar Alam hingga melakukan aksi penyegelan Kantor Pos.

Sejumlah mahasiswa dan pemuda Pagar Alam mempertanyakan penetapan korban menjadi tersangka oleh Polres Pagar Alam beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved