Berita Lubuklinggau

Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tinggal Tetapkan Tersangka, Hasil Audit BPKP Keluar

Dugaan korupsi rumah tahfidz di Musi Rawas sekarang tinggal menetapkan tersangka. BPKP Sumsel mengeluarkan hasil audit kerugian negara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Dugaan korupsi rumah tahfidz di Musi Rawas, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol saat menyampaikan hasil uudit BPKP keluar, danpenanganan perkara rumah tahfidz di Kabupaten Musi Rawas tinggal menetapkan tersangka, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dugaan korupsi rumah tahfidz di Musi Rawas sekarang tinggal menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah BPKP perwakilan Sumsel mengeluarkan hasil audit kerugian negara dan hasilnya ditemukan ada kerugian negara.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol menyampaikan penanganan perkara rumah tahfiz tinggal penetapan tersangka.

"Sekarang rumah tahfiz Kabupaten Musi Rawas tinggal penetapan tersangka lagi," ungkap Wenharnol pada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Wenharnol menyampaikan, hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Sumsel memang sudah keluar total kerugian negara ratusan juta.

"Kalau tidak salah kerugian persis saya tidak ingat sekitar Rp 170 juta an," ujarnya.

Baca juga: Warga Rebutan Beli Ikan, Pemkab Muara Enim Beri Subsidi Ikan Rp 10 Ribu per Kg 5 Jenis Ikan

Menurutnya dengan keluarnya hasil audit BPKP ini sekarang pihak penyidik tengah menentukan siapa tersangkanya.

"Untuk totalnya nanti penyidik yang menentukan, siapa saja tersangkanya," ungkapnya.

Werhanol menambahkan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian bidang pidana khusus melakukan penyelidikan.

Dugaan korupsi ini, yakni berupa mark up pemberian makan dan minum rumah tahfidz oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan anggaran Rp1 miliar.

Pemberian makan minum tahfidz ini dilaksanakan di SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, yang juga merangkap rumah tahfidz.

Dalam kasus ini, Jaksa sudah menerima sekitar 20 saksi termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.

Adapun rincian kasusnya, yakni anggaran hampir Rp1 Miliar untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti.

Pemberian makan dan minum ini tiga kali sehari. Dari anggaran ini, diduga ada mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Musi Rawas.

Selain itu, penyediaan makan dan minum para santri tahfidz Qur’an pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.

Dana ratusan juta anggaran untuk makan dan minum siswa tahfidz Qur’an disinyalir dimark up oknum di Disdik Musi Rawas.

"Fulbaket, langsung melakukan penyelidikan, sekarang penyidikan sudah berjalan tinggal siapa tersangkanya, atau layak jadi tersangka," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved