Breaking News

Ojol dan Penumpang Tewas Kecelakaan

Terungkap, Mobil Dipakai Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Ojol Ternyata Milik Pemkab Banyuasin

Mobil dipakai tersangka tabrak lari ojol hingga tewas di Jalan Kolonel H Burlian ternyata milik Pemkab Banyuasin.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Mobil dipakai Dwiki Arif Samriano tersangka tabrak lari ojol hingga tewas di Jalan Kolonel Haji Burlian ternyata milik Pemkab Banyuasin. Tersangka saat ini diamankan di Polrestabes Palembang, Rabu (21/2/2024). 

Kabur usai menabrak, Dwiki Arif Samriano menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang diantar keluarganya, Senin (19/2/2024).

Perihal Dwiki Arif Samriano pelaku tabrak lari yang mengkosumsi obat-obatan, hingga kini Satlantas Satlantas dan Satreskrim Polrestabes, Palembang masih melakukan pendalaman.

Hal ini diungkap langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, saat menggelar perkara pelaku tabrak ini.

"Benar saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tabrak lari ini positif mengandung obat-obatan, namun kita masih mendalami itu," katanya.

Ketika ditanya obat-obatan apa, lanjut Harryo, bersangkutan pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan.

"Masih akan kami lakukan pemeriksaan dan didalami soal itu," ungkapnya.

Sedangkan pelaku, Dwiki, ketika ditanya soal obat-obatan yang dikonsumsinya apa, dirinya pun enggan menjawab pertanyaan awak media.

Pengakuan Tersangka 

Pengakuan diungkap Dwiki Arif Samriano sopir mobil Triton bernopol BG 8108 JZ penabrak ojol dan penumpangnya hingga tewas diungkapnya di hadapan polisi saat rilis perkara, Selasa (20/2/2024).

Memakai baju tahanan Polrestabes Palembang berwarna Oren, Dwiki Arif Samriano pelaku tabrak lari  di Jalan Kolonel Burlian dan menewaskan driver ojek online serta penumpangnya hanya bisa merenungi nasibnya dan mengaku bersalah. 

Dia juga mengungkap saat kejadian dia sempat menginjak rem tetapi tidak bisa mengelakkan lagi kendaraan hingga terjadi kecelakaan di Jalan Kolonel Haji Burlian tersebut yang menewaskan dua orang yakni driver ojol dan penumpangnya. 

Warga Jalan Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IBI, Palembang ini, hanya bisa pasrah, saat Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, menggelar perkara dan menyebutkan hukuman yang harus diterima Dwiki.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda 12 juta.

"Benar atas ulahnya pelaku tabrak lari terancam 6 tahun penjara dan dendam sebesar Rp 12 juta," tegas Harryo, Selasa, (20/2/2024), sore.

Ketika ditemui, pelaku tabrak lari, pengemudi mobil Triton bernopol BG 8108 JZ, Dwiki mengaku sebelum kejadian dirinya pergi meninggalkan rumah hendak beli rokok.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved