Ojol dan Penumpang Tewas Kecelakaan
Terungkap, Mobil Dipakai Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Ojol Ternyata Milik Pemkab Banyuasin
Mobil dipakai tersangka tabrak lari ojol hingga tewas di Jalan Kolonel H Burlian ternyata milik Pemkab Banyuasin.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap, mobil Strada Triton nomor polisi BG 8108 JZ yang dipakai Dwiki Arif Samriano tersangka tabrak lari ojol hingga tewas di Jalan Kolonel H Burlian ternyata kendaraan dinas milik Pemkab Banyuasin.
Identitas Dwiki Arif Samriano (29) pelaku tabrak lari lari warga Jalan Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang yang sehari-hari bekerja sebagai honorer.
Kepastian mobil yang menabrak ojol dan penumpang hingga tewas ini dibuktikan dari barang bukti yang disita petugas penyidik Sat Lantas Polrestabes, Palembang.
Berupa STNK mobil strada Triton yang digunakan pelaku. Dalam STNK tersebut tertulis pemilik mobil itu merupakan Pemkab Banyuasin.
"Benar mobil yang dibawa pelaku tabrak lari itu merupakan mobil Pemkab Banyuasin, lalu untuk status Dwiki juga merupakan honorer BPN, Banyuasin," beber Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra, Rabu (21/2/2024) ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Pasutri Bunuh Anak Angkat di Muba Dituntut Hukuman Mati, Korban Bocah SD Dibunuh Saat Tidur
Lanjut Harryo, ditangkapnya Dwiki juga berawal saat petugas Satlantas Polrestabes, mendapatkan informasi dari tim Ditlantas Polda Sumsel yang mengatakan adanya kendaraan yang dicurigai, yakni Mitsubishi Strada Triton berwarna silver abu-abu bernopol BG 8108 JZ, dengan ciri-cirinya terekam CCTV.
"Nah lalu kasat lantas dan kasat Reskrim berkorfinasi dengan Polres Banyuasin, Kabag umum Pemkab Banyuasin dan BPKAD Banyuasin untuk mencari tahu pelaku," katanya.
Ditambahkanya, dari sana diketahui yang mengunakan mobil itu merupakan BPN Banyuasin dan pelaku Dwiki yang menggunakan.
"Alhasil ketika indetitas pelaku berhasil diendus, tak mau buang waktu pelaku langsung kita amankan saat berada di rumahnya, " ungkap Harryo.
Diberikan sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka oleh Satlantas dan Satreskrim Polrestabes, Palembang, pelaku tabrak lari yakni Dwiki Arif Samriano (29), pengemudi mobil Triton bernopol BG 8108 JZ, hingga kini menjalani hukuman di Polrestabes, Palembang.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra, kepada Sripoku.com, Rabu, (21/2/2024), siang.
"Untuk status pelaku tabrak lari itu hingga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pelaku di tahan Polrestabes, Palembang, " tegas Emil.
Positif Konsumsi Obat-obatan
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dwiki Arif Samriano (29) sopir mobil yang menabrak ojol dan penumpang hingga tewas yang bersangkutan positif konsumsi obat-obatan.
Dwiki Arif Samriano seorang honorer di Palembang pengemudi mobil Triton nomor polisi BG 8108 JZ menabrak seorang drive ojol dan penumpangnya di Jalan Kolonel Haji Burlian Palembang, Sabtu (17/2/2024) lalu.

ojol dan penumpang tewas kecelakaan
berita palembang terkini
Tabrak Lari
Jalan Kolonel Haji Burlian
Pemkab Banyuasin
Tribunsumsel.com
Dwiki Arif Samriano
Mengaku Salah, Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Ungkap Sempat Injak Rem |
![]() |
---|
Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Positif Konsumsi Obat-obatan, Ini Kata Kapolrestabes |
![]() |
---|
Tampang Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas di Jalan Kolonel H Burlian, Pegawai Honorer |
![]() |
---|
Terekam ETLE, Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Serahkan Diri Diantar Keluarga |
![]() |
---|
Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Ditangkap, Tabrak Lari di Jalan Kolonel Haji Burlian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.