Ojol dan Penumpang Tewas Kecelakaan
Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Positif Konsumsi Obat-obatan, Ini Kata Kapolrestabes
Dwiki Arif Samriano (29) sopir mobil yang menabrak ojol dan penumpang hingga tewas yang bersangkutan positif konsumsi obat-obatan.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dwiki Arif Samriano (29) sopir mobil yang menabrak ojol dan penumpang hingga tewas yang bersangkutan positif konsumsi obat-obatan.
Dwiki Arif Samriano seorang honorer di Palembang pengemudi mobil Triton nomor polisi BG 8108 JZ menabrak seorang drive ojol dan penumpangnya di Jalan Kolonel Haji Burlian Palembang, Sabtu (17/2/2024) lalu.
Kabur usai menabrak, Dwiki Arif Samriano menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang diantar keluarganya, Senin (19/2/2024).
Perihal Dwiki Arif Samriano pelaku tabrak lari yang mengkosumsi obat-obatan, hingga kini Satlantas Satlantas dan Satreskrim Polrestabes, Palembang masih melakukan pendalaman.
Hal ini diungkap langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, saat menggelar perkara pelaku tabrak ini.
"Benar saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tabrak lari ini positif mengandung obat-obatan, namun kita masih mendalami itu," katanya.
Baca juga: Tampang Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas di Jalan Kolonel H Burlian, Pegawai Honorer
Ketika ditanya obat-obatan apa, lanjut Harryo, bersangkutan pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan.
"Masih akan kami lakukan pemeriksaan dan didalami soal itu," ungkapnya.
Sedangkan pelaku, Dwiki, ketika ditanya soal obat-obatan yang dikonsumsinya apa, dirinya pun enggan menjawab pertanyaan awak media.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan memakai baju tahanan Polrestabes, Palembang, berwarna Oren, pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Kol H Burlian dan menewaskan driver ojek online serta penumpangnya, Dwiki Arif Samriano (29), hanya bisa merenungi nasibnya dan mengaku bersal
Warga Jalan Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IBI, Palembang ini, hanya bisa pasrah, saat Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, menggelar perkara dan menyebutkan hukuman yang harus diterima Dwiki.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau dendam 12 juta.
"Benar atas ulahnya pelaku tabrak lari terancam 6 tahun penjara dan dendam sebesar Rp 12 juta," tegas Harryo, Selasa, (20/2/2024), sore.
Diantar Keluarga
SEBELUMNYA, tampang sopir mobil Strada Triton nomor polisi BG 8108 JZ yang menabrak ojol dan penumpang hingga tewas di Jalan Kolonel H Burlian Palembang terungkap, pelaku seorang pegawai honorer.
berita palembang terkini
Runningnews
ViralLokal
ojol dan penumpang tewas kecelakaan
Dwiki Arif Samriano
Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas
tabrak lari di palembang
Tribunsumsel.com
Terungkap, Mobil Dipakai Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Ojol Ternyata Milik Pemkab Banyuasin |
![]() |
---|
Mengaku Salah, Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Ungkap Sempat Injak Rem |
![]() |
---|
Tampang Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas di Jalan Kolonel H Burlian, Pegawai Honorer |
![]() |
---|
Terekam ETLE, Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Serahkan Diri Diantar Keluarga |
![]() |
---|
Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Ditangkap, Tabrak Lari di Jalan Kolonel Haji Burlian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.