Berita Musi Banyuasin

Petugas KPPS Dibekali Vitamin dan Suplemen, Ketua KPU Muba : Jaga Daya Tahan Tubuh

Ketua KPU Muba Sigit Nugroho menyebutkan adapun dana operasional tersebut dianggarkan sebanyak Rp1 juta untuk setiap TPS.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU - Seluruh petugas KPPU mendapatkan vitamin dan suplemen guna menjaga daya tahan tubuh saat bekerja.

Mengingat, pada pemilu 2019 terdapat banyak petugas yang kelelahan, bahkan sampai meninggal dunia, usai pemungutan dan penghitungan suara. 

Selain mendapatkan honor saat menjadi petugas, alokasi anggaran untuk operasional  KPPS juga sudah disediakan yang mencakup suplemen maupun obat/P3K bagi petugas KPPS.

Ketua KPU Muba Sigit Nugroho menyebutkan adapun dana operasional tersebut dianggarkan sebanyak Rp1 juta untuk setiap TPS.

"Dana tersebut selain digunakan untuk biaya paket data dan ATK, juga untuk membeli suplemen penambah daya tahan tubuh untuk anggota KPPS," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba untuk mengantisipasi kemungkinan itu.

Dinkes Muba juga diminta menyiagakan tenaga medis maupun ambulans saat proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan. 

"Itu untuk antisipasi kalau ada teman-teman yang sakit. Kami akan koordinasi lagi dengan Dinkes terkait hal tersebut. Saat ini tercatat total anggota KPPS di Muba sebanyak 13.706 yang bertugas untuk 1.958 TPS," bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Muba, Azmi Dariusmansyah menambahkan, karena pelaksanaan pemilu 2024 akan memberikan dampak beban kerja yang lebih bagi petugas penyelenggara pemilu dan pilkada maka dibutuhkan peran serta dan kerjasama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal termasuk pelayanan kesehatan. 

Baca juga: Bawaslu Muara Enim Minta 11 Febuari Seluruh APK Bersih, Termasuk di Sosmed

Baca juga: 544 Warga Dapat Umroh Gratis Dari Pemkab Muba, Pj Bupati Panjatkan Doa

"Peran fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada sangat dibutuhkan, khususnya dalam upaya deteksi dini dan pemberian pelayanan kesehatan kepada petugas penyelenggara," ujarnya.

Pihaknya juga sudah meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang dibutuhkan ketika terjadi kegawatdaruratan medis di masing-masing wilayah pada saat penyelenggaraan rangkaian pemilu dan pilkada.

"Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas penyelenggara dilaksanakan sesuai dengan mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelasnya.

Selain itu Fasyankes wajib menyampaikan pencatatan dan pelaporan angka kesakitan maupun angka kematian petugas penyelenggara pemilu dan pilkada dalam penyelenggaraannya nanti.

"Elain itu Fasyankes juga wajib menyediakan Public Safety Center (PSC) 119 dan Emergency Medical Team di wilayah kerja masing-masing," tutupnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved