Pilpres 2024

Bawaslu Muara Enim Minta 11 Febuari Seluruh APK Bersih, Termasuk di Sosmed

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, mulai tanggal 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) steril.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Baliho salah satu Caleg yang terpasang di Pasar Inpres Lubuklinggau, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Zainudin SP MSi meminta seluruh alat peraga kampanye (APK) mulai tanggal 11 Febuari sudah bersih atau streil di Kabupaten Muara Enim.

"Tepat pukul 00.00 tanggal 11 Februari 2024, kami bersama forkopimda akan melepas APK yang terpasang secara simbolis di Kabupaten Muara Enim," ujarnya pada kegiatan rapat fasilitasi kegiatan kampanye pemilihan umum tahub 2024, di Melio Hotel, Jumat (9/2/2024). 

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, mulai tanggal 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) baik secara fisik dan non fisik berbentuk Sosial Media (Sosmed) yang ada di Kabupaten Muara Enim harus sudah bersih artinya steril termasuk yang di branding kendaraan maupun Posko Pemenangan.

"Pada 10 Februari 2024, Bawaslu akan melaksanakan apel akbar yang diikuti oleh Panwascam, PKD dan PTPS yang ada di Kabupaten Muara Enim," ungkap dia.

Kemudian, mulai tanggal 11-13 Februari 2024, mulai dilakukan sterilisasi APK baik yang berbentuk fisik (Baleho, Spanduk, kertas dan sebagainya), hingga berbentuk  konten kampanye yang ada di media sosial dan branding di kendaraan.

Baca juga: Hoaks : Tidak Ada Lagi Surat Undangan untuk Nyoblos di Pemilu 2024

Untuk itu kepada Caleg dan Parpol masing-masing untuk bisa membersihkan atau menghapusnya ketika memasuki masa tenang sesuai peraturan Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 jo UU No 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No 15 Tahun 2023.

Kemudian, untuk media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu (Pasal 287 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 54 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023.

"Untuk yang kampanye melalui medsos, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menghapusnya, ya bagaimana kebijakannya nanti karena kami tidak punya alat untuk itu," bebernya. 

Dijelaskannya, penertiban termasuk yang ada di Posko semua harus steril berikur juga bendera partai, yang boleh hanya gambar Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Partai.

Berkaitan dengan sangsi maka akan dilihat dulu apa dan siapanya, karena untuk kampanye di medsos yang tau hanya  caleg dengan pengelola medsos.

Berkaitan dengan APK yang membranding di mobil atau kendaraan maka juga akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved