Berita Palembang
1.512 Pemilih Masuk DPTb Pemilu 2024 PALI, Diimbau Datang ke TPS Paling Cepat Jam 11 Siang
Sebanyak 1.512 pemilih masuk DPTb PALI 2024 akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di Kabupaten PALI.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Sebanyak 1.512 pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di Kabupaten PALI.
Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan jumlah 1.512 pemilih yang masuk dalam DPTb tersebut terdiri dari 798 pemilih laki-laki dan 714 pemilih perempuan.
"Hari Kamis kemarin kami melakukan pleno, dan menetapkan sebanyak 1.512 pemilih yang masuk DPTb, yang mana sebelumnya batas waktu mengurus pindah pemilih kami tutup pada tanggal 7 Februari pukul 23.59 Wib,"kata Sunario, Jumat (9/2/2024).
DPTb 1512 pemilih tersebut tersebar di 5 Kecamatan 69 desa dan kelurahan untuk 423 TPS di Kabupaten PALI.
"Jadi pemilih tambahan masuk dalam DPTb hanya di 69 Desa dan Kelurahan dari 71 Desa dan Kelurahan yang ada dan juga hanya di 423 TPS dari 619 TPS, artinya ada 192 TPS yang tidak ada DPTb, "terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sunario, pemilih DPTb ini sebenarnya telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos.
Baca juga: Kapan Gaji KPPS Cair, Ini Kata Ketua KPU Prabumulih, Kontrak Kerja Berlaku Satu Bulan
Namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap.
Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara
"Kami mengimbau kepada pemilih yang masuk dalam DPTb untuk datang ke TPS tujuan dengan membawa KTP dan Formulir Pindah memilih dan datang paling cepat pukul 11.00 WIB waktu setempat,"pintanya.
Sedangkan untuk daftar pemilih khusus (DPK ) mereka merupakan warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
"Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos, "jelasnya.
Adapun syaratnya dengan membawa KTP atau Surat Keterangan ke TPS.
Namun, pemilih DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal.
"Pemilih dengan status DPK waktu pencoblosan nya juga berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dan akan dilayani sepanjang masih tersedia surat suara di TPS tersebut," tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita Palembang 2024
DPTb Pemilu 2024 PALI
DPTb Pemilu 2024
Pemilu 2024
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Libur Panjang Maulid Nabi, Tiket Kereta Api Palembang-Lampung-Lubuklinggau Tersisa 3.489 Tiket Lagi |
![]() |
---|
Maskapai Malindo dan Scoot Segera Buka Penerbangan Rute Palembang-Singapura dan Malaysia |
![]() |
---|
Gagal Nyalip, Pengendara Motor Wanita di Palembang Tabrak Truk di Depannya, Disebut Polisi Lalai |
![]() |
---|
Sosok Caroline, Dilantik Jadi Ketua PBVSI Sumsel, Berkomitmen Majukan Bola Voli, Berpengalaman |
![]() |
---|
Kemenag Sumsel dan Tokoh Masyarakat Deklarasi Maklumat Bersama, Berkomitmen Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.