Berita Prabumulih

Kapan Gaji KPPS Cair, Ini Kata Ketua KPU Prabumulih, Kontrak Kerja Berlaku Satu Bulan

Viral jika KPPS bekerja sehari langsung gajian dengan nilai cukup besar, padahal kontrak KPPS berlaku selama satu bulan.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Viral jika KPPS bekerja sehari langsung gajian dengan nilai cukup besar, padahal kontrak KPPS berlaku selama satu bulan. Hal ini diungkap Ketua KPUD Prabumulih, Martadinata, Jumat (9/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjadi ujung tombak pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Di tengah masyarakat beredar KPPS bekerja satu hari mendapat gaji cukup besar dan menjadi banyak pertanyaan kapan gaji KPPS cair tersebut cair ?.

Ketua KPUD Prabumulih, Martadinata didampingi 3 komisioner yakni Agus Salim, Resa Amelia, Vini Nurtawilia dan Sekretaris Yasrin Abidin mengungkapkan untuk gaji KPPS akan segera dibayarkan setelah mereka melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu di TPS.

"Gaji mereka minimal tanggal 15 Februari langsung dibayarkan, jadi tanggal 14 mereka bekerja dan tanggal 15 mereka gajian," ungkap Martadinata kepada wartawan, belum lama ini.

Baca juga: Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi ASN 2024 PNS dan PPPK, Paling Banyak Tenaga Teknis

Martadinata mengatakan, hal itulah yang menyebabkan viral jika KPPS bekerja sehari langsung gajian dengan nilai cukup besar, padahal kontrak KPPS berlaku selama satu bulan.

"Kenapa satu bulan karena pernah ada kejadian di daerah lain ada permasalahan dalam pemilu, setelah petugas KPPS diminta untuk membantu justru mereka tidak mau karena tidak digaji," katanya.

Lebih lanjut pria yang sebelumnya bertugas di kementerian kelautan dan perikanan itu menjelaskan untuk KPPS sendiri besaran gaji untuk ketua sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta.

"Kalau untuk linmas itu gajinya Rp 700 ribu," katanya seraya berharap pemilu di Kota Prabumulih berlangsung aman dan tanpa ada permasalahan serta tanpa kendala.

Disinggung terkait pakaian KPPS ketika pelaksanaan pencoblosan yang berwarna apakah diperbolehkan, Martadinata mengatakan tidak ada aturan yang melarang terkait warna pakaian.

"Yang tidak boleh itu pakai baju yang ada atribut partai, atribut caleg maupun presiden dan wakil. Kalau untuk warna boleh saja, tapi biasanya mereka pakai batik dan kami akan imbau itu agar mereka tak pakai baju ada atributnya," beber Martadinata.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved