Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Psikolog

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta polisi hati-hati menangani kasus siswa SMK menghabisi nyawa lima orang satu keluarga

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
HO/ig/polresppu_
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta polisi hati-hati menangani kasus siswa SMK menghabisi nyawa lima orang satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta polisi hati-hati menangani kasus siswa SMK menghabisi nyawa lima orang satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menjerat JND, siswa SMK itu dengan pasal pembunuhan berencana.

Menanggapi hal ini, Reza Indragiri mengatakan pernyataan Kapolres tersebut malah menciptakan loopholes atau celah hukum.

Baca juga: Tampang JND, Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Karena Cinta Kandas, Tak Merasa Bersalah

Pasalnya, siswa SMK pelaku pembunuhan tersebut dalam pengaruh alkohol saat beraksi.

"Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam, diantar sama temannya.

Begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh)," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan satu keluarga yang menghebohkan warga Penajam.

Menurut Reza, narasi pengaruh alkohol berpotensi menggugurkan pasal pembunuhan berencana yang menjerat pelaku.

"Karena, jika pelaku membabi buta dalam keadaan mabuk, maka tidak tertutup kemungkinan dia tidak tepat dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Malah mungkin penganiayaan berat," kata Reza Indragiri, dilansir dari Tribunkaltim.

"Bahkan bukan pula penganiayaan berencana; logikanya, orang dalam keadaan mabuk tidak bisa membuat rencana.

Perilakunya cenderung menjadi impulsif," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Mobil Komika Davi Sumbing Dibobol Maling di Bekasi, Modus Kaca Pecah, Laptop Raib

Reza mengaku setelah membaca kronologis peristiwa dan rangkaian perbuatan pelaku di TKP, tidak mencerminkan orang dalam kondisi mabuk.

"Sisi lain, kejadian mengerikan ini mengingatkan kita bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak memang harus direvisi," ujarnya.

Kata Reza, UU itu memuat pasal-pasal yang meringankan posisi anak pelaku pidana.

"Anggaplah itu cerminan jiwa humanis hukum terhadap anak-anak," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved