Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga
Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Psikolog
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta polisi hati-hati menangani kasus siswa SMK menghabisi nyawa lima orang satu keluarga
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta polisi hati-hati menangani kasus siswa SMK menghabisi nyawa lima orang satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menjerat JND, siswa SMK itu dengan pasal pembunuhan berencana.
Menanggapi hal ini, Reza Indragiri mengatakan pernyataan Kapolres tersebut malah menciptakan loopholes atau celah hukum.
Baca juga: Tampang JND, Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Karena Cinta Kandas, Tak Merasa Bersalah
Pasalnya, siswa SMK pelaku pembunuhan tersebut dalam pengaruh alkohol saat beraksi.
"Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam, diantar sama temannya.
Begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh)," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan satu keluarga yang menghebohkan warga Penajam.
Menurut Reza, narasi pengaruh alkohol berpotensi menggugurkan pasal pembunuhan berencana yang menjerat pelaku.
"Karena, jika pelaku membabi buta dalam keadaan mabuk, maka tidak tertutup kemungkinan dia tidak tepat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Malah mungkin penganiayaan berat," kata Reza Indragiri, dilansir dari Tribunkaltim.
"Bahkan bukan pula penganiayaan berencana; logikanya, orang dalam keadaan mabuk tidak bisa membuat rencana.
Perilakunya cenderung menjadi impulsif," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Mobil Komika Davi Sumbing Dibobol Maling di Bekasi, Modus Kaca Pecah, Laptop Raib
Reza mengaku setelah membaca kronologis peristiwa dan rangkaian perbuatan pelaku di TKP, tidak mencerminkan orang dalam kondisi mabuk.
"Sisi lain, kejadian mengerikan ini mengingatkan kita bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak memang harus direvisi," ujarnya.
Kata Reza, UU itu memuat pasal-pasal yang meringankan posisi anak pelaku pidana.
"Anggaplah itu cerminan jiwa humanis hukum terhadap anak-anak," kata dia.
Tribunsumsel.com
Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga
Penajam Paser Utara
Pembunuhan
Reza Indragiri Amriel
Alasan Rumah Keluarga yang Dibunuh JND, Siswa SMK di PPU Bakal Dirobohkan Warga, Rumah Pelaku Duluan |
![]() |
---|
Penjelasan Camat Cabulu, Setelah Rumah JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dirobohkan, Sudah Mediasi |
![]() |
---|
Isi Surat Pernyataan Keluarga JND, Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Usai Rumahnya Dirobohkan |
![]() |
---|
Sedih, Rumah Korban Pembunuhan JND Kini Bakal Dirobohkan Warga Usai 40 Hari Meninggalnya Para Korban |
![]() |
---|
Warga Trauma, Keluarga JND, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Pasrah Usai Rumahnya Dirobohkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.