Berita Muratara

Satpol PP Muratara Bakal Lelang Hewan Ternak Kaki 4 Hasil Tangkapan di Jalinsum

Satpol PP Muratara bakal melelang hewan ternak berkaki empat hasil tangkapan di Jalinsum jika pemilik tidak melapor.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Satpol PP Muratara bakal melelang hewan ternak berkaki empat hasil tangkapan di Jalinsum jika pemilik tidak melapor, Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bakal melelang hewan ternak berkaki empat hasil tangkapan di Jalinsum Muratara jika memang pemiliknya tidak melapor hingga batas waktu yang ditentukan.

Langkah melelang hewan ternak ini sebagai upaya penertiban mengingat selama ini sudah seringkali didapati hewan ternak dilepasliarkan oleh pemilik di jalan raya.

Hari ini, Rabu (7/2/2024), Satpol PP Muratara menangkap seekor kambing biri-biri yang berkeliaran bebas di jalan raya.

Kasat Pol PP Kabupaten Muratara, Sumedi mengatakan pihaknya kini memang tengah gencar melakukan penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat yang kerap berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Penertiban itu dilakukan setelah mereka melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran berulang kali untuk dipatuhi pemilik ternak.

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Unsri Korban Begal Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Ini Kata Pakar Hukum

Bahwa telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2019 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat.

"Yang jelas kita melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Perda, Perda ini sudah ada dari tahun 2017, kita sudah berulang kali mengimbau," kata Sumedi.

Sebelum kambing biri-biri ini, pihaknya telah menangkap seekor sapi di Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, beberapa hari yang lalu.

Pada prinsipnya, kata Sumedi, pemerintah mendukung masyarakat beternak karena bisa menambah pendapatan, namun hewan ternak itu harus diurus dan dijaga bukan dilepasliarkan begitu saja.

Mengingat, sudah banyak kejadian pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas akibat berkeliarannya hewan ternak di Jalinsum yang dilewati kendaraan dari berbagai daerah.

"Kami tidak melarang masyarakat beternak, tapi dikandangkan, atau digembalakan, jangan dilepasliarkan bebas ke jalan raya karena membahayakan pengendara, sudah banyak kejadian," katanya.

Penyidik PNS Satpol PP Muratara, Rizal Tristo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi karena telah dilakukan sosialisasi, imbauan, dan edaran berulang kali sejak diterbitkannya Perda pada 2017 lalu.

"Perda ini sudah ada dari tahun 2017, sudah tidak terhitung lagi berapa kali kita mengeluarkan edaran, sudah kita imbau ke desa-desa yang ada peliharaan hewan ternak terutama dekat Jalinsum," katanya.

Rizal mengatakan, setelah ditangkapnya seekor kambing biri-biri ini pihaknya menyampaikan kepada Lurah Muara Rupit dan mengumumkan melalui medsos untuk mengetahui pemiliknya.

"Kambing ini berkeliaran di wilayah RT 1 Kelurahan Muara Rupit, kita sudah kasih tahu ke Pak RT, Pak Lurah, tapi sampai sore ini pemiliknya tidak diketahui, tidak ada yang mau mengaku," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved