Breaking News

Berita Palembang

Lahan MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Digugat Yayasan, Kanwil Kemenag Sumsel Buka Suara

Lahan MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Kanwil Kemenag Sumsel buka suara.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Lahan MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Kanwil Kemenag Sumsel buka suara. Dewan Pembina Yayasan Kesatria Bukit Siguntang didampingi tim kuasa hukum menunjukkan surat gugatan. 

"Sudah kami tanggapi secara tertulis dan kami koordinasikan dengan Pengadilan Negeri Palembang dan Pemda Kota Palembang," ujarnya.

Setelah ditelusuri dengan pemiliknya yang terdahulu, Win Hartan mengetahui jika tanah tersebut adalah milik pemerintah. Tanah MTsN 1 dan MIN 1 Palembang itu dibangun pada tahun 1957.

"Kami lihat dokumen MIN, tanah MIN itu dibangun atas nama tanah negara. Tanah tersebut atas nama tanah negara kemudian yakni Pemerintah Tingkat II Palembang," katanya.

Kemudian tanah tersebut dibuatkan ikrar hibah oleh Pemda pada tahun 1960 dan baru disertifikat atas nama Kemenag RI di tahun 1990 lalu.

"Jadi tanah tersebut diperuntukkan untuk pendidikan dan diakui sebagai tanah milik negara," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/2/2024). 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved