Berita Palembang

Lahan MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Digugat Yayasan, Kanwil Kemenag Sumsel Buka Suara

Lahan MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Kanwil Kemenag Sumsel buka suara.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Lahan MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Kanwil Kemenag Sumsel buka suara. Dewan Pembina Yayasan Kesatria Bukit Siguntang didampingi tim kuasa hukum menunjukkan surat gugatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Yayasan Kesatria Bukit Siguntang menggugat lahan dua sekolah yakni Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 dan Madarasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kota Palembang yang berada di naungan Kanwil Kementerian Agama Kota Palembang dan Kanwil Kemenag Sumsel.

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang adalah pendiri Masjid Al-Jihad yang berada di belakang sekolah tersebut.

Gugatan dilayangkan pihak Yayasan melalui tim kuasa hukumnya sebab ingin mengembangkan pembangunan Tahfiz Quran di lingkungan Masjid Al-Jihad.

Dewan Pembina Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Zulfikri Simin mengatakan, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.

"Sudah 10 bulan kami kirim surat kepada pihak MTsN, MIN dan Kanwil Kemenag tapi belum ada tanggapan. Makanya kami mengupayakan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Zulfikri, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Unsri Korban Begal Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Ini Kata Pakar Hukum

Disebutkannya Yayasan membeli tanah pada tahun 1968 seluas 4812 meter yang terletak di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung 9 Ilir Palembang lalu tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H M Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah Kelurahan 20 Ilir D.IV Kecamatan Ilir Timur I seluas 9040 meter persegi.

Lalu bangunan MTsN 1 dan MI Negeri 1 itu berdiri di atas tanah seluas 9040 yang sejak tahun 1973 statusnya adalah pinjam pakai. Pada tahun 1973 Kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik Yayasan dan dikabulkan oleh pihak Yayasan.

"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai di bawah tangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang. Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag juga membangun MTs Negeri tanpa seizin pihak yayasan, karena di dalam surat permohonan tersebut mereka hanya membangun MIN saja," tuturnya.

Sementara, Saipuddin Zahri SH MH kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang menambahkan, gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 6 Februari 2024 dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024.

"Untuk Tergugat I adalah Kakan kemenag Kota Palembang, Tergugat II Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, Tergugat III MIN 1 Palembang dan Tergugat IV MTS N1 Palembang. Di dalam gugatan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan agar siapa saja yang menguasai diatas tanah tersebut agar dikosongkan," ujar Saipudin.

Plh Kakanwil Kemenag Provinsi Sumsel Win Hartan menanggapi gugatan dari Yayasan Kesatria Bukit Siguntang yang isinya mengklaim tanah MTsN 1 dan MIN 1 Palembang adalah milik yayasan. 
Plh Kakanwil Kemenag Provinsi Sumsel Win Hartan menanggapi gugatan dari Yayasan Kesatria Bukit Siguntang yang isinya mengklaim tanah MTsN 1 dan MIN 1 Palembang adalah milik yayasan.  (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Terpisah, Plh Kakanwil Kemenag Provinsi Sumsel Win Hartan tak membantah jika pihaknya telah menerima surat dari Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, yang isinya mengklaim tanah MTsN 1 dan MIN 1 Palembang adalah milik yayasan. 

"Memang sudah beberapa kali surat dari Yayasan Kesatria Siguntang masuk ke kami dia mengaku bahwa tanah yang ada di atas MTs Negeri 1 dan MIN 1 adalah milik yayasan," ujar Win Hartan.

Menanggapi pihak Yayasan yang sudah melayang surat gugatan ke Pengadilan, pihaknya siap menghadapi persidangan.

"Tanah itu bukan milik saya bukan milik sekolah tapi milik negara. Kami siap mempertahankannya," ungkapnya.

Ia mengklaim Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel telah menanggapi surat tersebut secara tertulis dan diserahkan ke Irjen Kementerian Agama dan Pemkot Palembang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved