Berita OKI
Petugas Gabungan Robohkan Bangunan PKL di Exit Tol Kayuagung-Palembang, Langgar Perda
Petugas gabungan merobohkan bangunan PKL yang berdiri di exit atau pintu keluar Tol Kayuagung-Palembang.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Petugas gabungan terdiri dari satuan polisi pamong praja Ogan Komering Ilir (OKI), polisi dan pengelola jalan tol merobohkan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di exit atau pintu keluar Tol Kayuagung-Palembang.
Tindakan Satpol PP OKI merobohkan bangunan PKL di persimpangan pintu exit Tol Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI karena bangunan tersebut adalah bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) OKI.
Kabid Perda Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan sebelumnya petugas sudah memperingati para pedagang untuk tidak berjualan dan mendirikan lapak dilokasi tersebut.
Tetapi tidak diindahkan oleh pemiliknya.
"Seperti yang diketahui lokasi exit tol ini memang rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. Kami menghimbau pedagang kaki lima untuk tidak berjualan disini, karena banyak mobil truk yang berhenti dan sangat membahayakan," jelas Mantiton saat dikonfirmasi pada Selasa (6/2/2024) sore.
Baca juga: 3 Putri Mantan Bupati Banyuasin Askolani Silaturahmi dengan Warga Sungsang, Dampingi Kakak
"Setelah beberapa kali diberikan teguran dan tidak dipedulikan. Jadi kami putuskan untuk merobohkan bangunan lapak ini," jelas Mantiton lebih lanjut.
Bukan hanya bangunan semi permanen saja, pihaknya dibantu petugas kepolisian dan pengelola jalan tol turut menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berdagang di pintu exit Tol Celikah.
"Kegiatan kali kedua, sebelumnya sudah ada beberapa bangunan yang kita bongkar dan bersihkan. Pembongkaran menindaklanjuti surat usulan dari pengelola jalan Tol Kayuagung-Palembang yang resah dengan keberadaan pedagang kaki lima," tambahnya.
Menurutnya masih terdapat sebuah bangunan yang belum bisa bongkar dikarenakan sosialisasi bangunan itu belum ada.
"Untuk satu bangunan yang tersisa, nanti akan kita sosialisasikan serta peringatkan terlebih dahulu," ujar Mantiton.
Masih kata dia, penertiban pedagang kaki lima termasuk dalam penegakan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang gangguan ketertiban umum.
"Karena lokasi tersebut bukan area untuk berjualan dan menggangu lalulintas. Semoga ke depan tidak adalagi pedagang yang kembali berjualan disini, agar dapat memperindah pemandangan," harapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita OKI Terkini
PKL di Exit Tol Kayuagung-Palembang
tol kayuagung-palembang
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
AKP Teguh Prasetyo Jabat Kasat Reskim Polres OKI Gantikan Iptu Rio Trisno |
![]() |
---|
Pagar Masjid Baiturrahman OKI Hancur Ditabrak Truk, Sopir Diduga Mengantuk |
![]() |
---|
Sering Cek-cok Masalah Ekonomi, Suami di OKI Ditemukan Tewas Usai Kunci Istri di Luar Rumah |
![]() |
---|
Kukuhkan Pengurus Forum HRD, Bupati Muchendi Harap Dapat Buka Lapangan Kerja Lebih Banyak |
![]() |
---|
Pastikan Pembangunan Merata, Bupati OKI Cek Proyek Cetak Sawah dan Perbaikan Jalan di Lempuing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.