Berita OKI
Petugas Gabungan Robohkan Bangunan PKL di Exit Tol Kayuagung-Palembang, Langgar Perda
Petugas gabungan merobohkan bangunan PKL yang berdiri di exit atau pintu keluar Tol Kayuagung-Palembang.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Petugas gabungan terdiri dari satuan polisi pamong praja Ogan Komering Ilir (OKI), polisi dan pengelola jalan tol merobohkan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di exit atau pintu keluar Tol Kayuagung-Palembang.
Tindakan Satpol PP OKI merobohkan bangunan PKL di persimpangan pintu exit Tol Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI karena bangunan tersebut adalah bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) OKI.
Kabid Perda Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan sebelumnya petugas sudah memperingati para pedagang untuk tidak berjualan dan mendirikan lapak dilokasi tersebut.
Tetapi tidak diindahkan oleh pemiliknya.
"Seperti yang diketahui lokasi exit tol ini memang rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. Kami menghimbau pedagang kaki lima untuk tidak berjualan disini, karena banyak mobil truk yang berhenti dan sangat membahayakan," jelas Mantiton saat dikonfirmasi pada Selasa (6/2/2024) sore.
Baca juga: 3 Putri Mantan Bupati Banyuasin Askolani Silaturahmi dengan Warga Sungsang, Dampingi Kakak
"Setelah beberapa kali diberikan teguran dan tidak dipedulikan. Jadi kami putuskan untuk merobohkan bangunan lapak ini," jelas Mantiton lebih lanjut.
Bukan hanya bangunan semi permanen saja, pihaknya dibantu petugas kepolisian dan pengelola jalan tol turut menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berdagang di pintu exit Tol Celikah.
"Kegiatan kali kedua, sebelumnya sudah ada beberapa bangunan yang kita bongkar dan bersihkan. Pembongkaran menindaklanjuti surat usulan dari pengelola jalan Tol Kayuagung-Palembang yang resah dengan keberadaan pedagang kaki lima," tambahnya.
Menurutnya masih terdapat sebuah bangunan yang belum bisa bongkar dikarenakan sosialisasi bangunan itu belum ada.
"Untuk satu bangunan yang tersisa, nanti akan kita sosialisasikan serta peringatkan terlebih dahulu," ujar Mantiton.
Masih kata dia, penertiban pedagang kaki lima termasuk dalam penegakan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang gangguan ketertiban umum.
"Karena lokasi tersebut bukan area untuk berjualan dan menggangu lalulintas. Semoga ke depan tidak adalagi pedagang yang kembali berjualan disini, agar dapat memperindah pemandangan," harapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita OKI Terkini
PKL di Exit Tol Kayuagung-Palembang
tol kayuagung-palembang
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Pria di OKI Diamuk Massa, Tertangkap Pemilik Motor yang Dicurinya Saat Dibawa ke Lapak Rongsokan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.