Berita Palembang

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Begini Cara Memberikan Suara yang Benar, Pemilih Wajib Tahu

Ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib tahu begini cara memberikan suara yang benar agar tak keliru saat hari pencoblosan.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib tahu begini cara memberikan suara yang benar agar tak keliru saat hari pencoblosan. Proses pelipatan surat suara di KPU Sumsel beberapa waktu lalu. 

Formulir C6 memuat identitas pemilih, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jam memilih.

Jika tidak memiliki e-KTP asli maka dapat membawa surat keterangan perekaman e-KTP dari Dukcapil Kemendagri.

Berikut 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024:
*Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Abu-abu
*Surat suara anggota DPD: Merah
*Surat suara anggota DPR: Kuning
*Surat suara anggota DPRD Provinsi: Biru
*Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota: Hijau.

Untuk desain surat suara Pemilu anggota DPR 2024, diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Untuk dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved