Berita Palembang

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Begini Cara Memberikan Suara yang Benar, Pemilih Wajib Tahu

Ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib tahu begini cara memberikan suara yang benar agar tak keliru saat hari pencoblosan.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib tahu begini cara memberikan suara yang benar agar tak keliru saat hari pencoblosan. Proses pelipatan surat suara di KPU Sumsel beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib tahu begini cara memberikan suara yang benar agar tak keliru saat hari pencoblosan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko menuturkan
Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024, tinggal satu pekan lagi.

Masyarakat akan memilih anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan soal surat suara Pemilu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Tahun ini, surat suara Pemilu 2024 ini sama dengan surat suara Pemilu 2019, terdapat 5 surat suara yang membedakan surat satu dengan yang lain.

Baca juga: Angin Kencang Terjang OKU Selatan Selasa Siang, Listrik Sempat Padam 3 Jam di 7 Wilayah Kecamatan

Masih kata Handoko, masyarakat bisa menggunakan hal pilihnya dalam memilih pemimpin ke depan dengan hati nuraninya.

"Jadi minimal 1 orang 5 menit mereka, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata Handoko, Selasa (6/2/2024).

Handoko pun menjelaskan sebelum menggunakan hak pilihnya di bilik TPS, masyarakat wajib mengetahui jenis surat suara yang ada, mengingat ada 5 jenis surat suara yang akan digunakan masyarakat dalam pemilu.

"Jadi, pertama tipsnya bagi masyarakat lihat dulu warna surat suaranya, kalau surat suara warna kuning untuk DPR RI, abu-abu surat suara Pilpres, merah DPD RI, warna biru DPRD Provinsi dan surat suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten / kota. Jadi minimalnya pemilih itu lebih mengenal warna surat suaranya, baru memilih Capres-cawapres ataupun partai mana dan caleg mana, " paparnya.

Untuk sistem penyaluran pilihan di surat suara, diungkapkan Handoko tetap dengan sistem pencoblosan surat suara. Dimana suara sah dalam surat suara jika pencoblosan dilakukan dalam kotak pada gambar atau nama Capres- wapres untuk Pilpres dan surat suara Pileg pada gambar partai atau nama caleg.

"Yang jelas untuk suara sah jika coblos caleg pilih calegnya, kalaupun dia memilih (coblos) nama caleg dengan partai boleh dan itu sah untuk caleg, tapi kalau dia memilih dua caleg satu partai maka suara sah kembali ke partai. Termasuk juga diusahkan dalam mencoblos tetap di dalam kolom agar suara tetap sah, " paparnya.

Ditambahkan Handoko, dalam surat suara Pilpres terdapat gambar capres- cawapres beserta nomor urut, nama dan partai pengusung.

"Nah, kalau surat suara DPR RI, DPRD Provinsi ataupun DPRD kabupaten kota, hanya gambar partai sedangkan gambar caleg tidak ada, hanya nama caleg serta nomor urut, " paparnya.


Sekedar informasi, calon pemilih yang sudah memenuhi usia berhak memberikan suaranya pada Pemilu 2024, karena sudah terdaftar sebagai pemilih.

Setelah didata oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mereka akan memperoleh formulir C6, yaitu undangan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

Formulir C6 memuat identitas pemilih, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jam memilih.

Jika tidak memiliki e-KTP asli maka dapat membawa surat keterangan perekaman e-KTP dari Dukcapil Kemendagri.

Berikut 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024:
*Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Abu-abu
*Surat suara anggota DPD: Merah
*Surat suara anggota DPR: Kuning
*Surat suara anggota DPRD Provinsi: Biru
*Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota: Hijau.

Untuk desain surat suara Pemilu anggota DPR 2024, diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Untuk dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved