Berita Palembang
Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah,Pemkot Palembang Tertibkan Ribuan Kendaraan Dinas & Operasional
Walikota Palembang Ratu Dewa, mengatakan jumlah kendaraan operasional milik pemerintah kota tercatat cukup besar, mencapai sekitar 2.987 unit.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan inventarisasi dan penertiban aset, dalam hal ini kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/8/2025).
Langkah ini bertujuan memastikan tertib administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Walikota Palembang Ratu Dewa, mengatakan jumlah kendaraan operasional milik pemerintah kota tercatat cukup besar, mencapai sekitar 2.987 unit.
Dari jumlah tersebut, pada pengecekan hari pertama, telah dihimpun data dari sembilan OPD dengan total 743 kendaraan, sementara kendaraan sewa tercatat sebanyak 100 unit lebih.
“Ada hal menarik, ketika kita menggunakan sistem sewa, terjadi efisiensi penggunaan anggaran," kata Ratu Dewa.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Sekda selaku pengelola barang dan kepala dinas selaku pengguna barang untuk segera melelang kendaraan yang memang sudah layak dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Hal ini penting agar bisa menjadi pendapatan asli daerah,” ujar Ratu Dewa.
Pada kesempatan itu, Walikota Ratu Dewa secara langsung mengecek satu per satu kendaraan dinas dan operasional, yang sudah terparkir rapi di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB).
Baca juga: Pemkot Palembang Ingin Kelola Wisata Alam Punti Kayu, Disebut Prima Salam Punya Potensi Luar Biasa
Keduanya juga melakukan penempelan stiker inventaris sebagai tanda kendaraan telah tercatat resmi dalam data aset daerah.
“Tertib administrasi itu penting. Ini menjadi pembelajaran agar kita terus melakukan penertiban operasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir, menjelaskan inventarisasi aset dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan tercatat sesuai peruntukan dan tidak hilang.
Proses ini juga mengacu pada ketentuan Permendagri terkait pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).
“Tujuannya, untuk mengetahui jumlah dan kondisi kendaraan, termasuk kendaraan sewa, agar seluruhnya patuh terhadap aturan perundang-undangan,” kata Ahmad Nasir.
Ia menambahkan, kegiatan ini terbatas pada kendaraan roda empat dan roda enam.
"Pemeriksaan fisik dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, dimulai dari halaman BKB sebagai lokasi pertama," pungkasnya.
Baca berita lainnya di google news
| 2026, 30 Ribu Pelanggan di Sako dan Sematang Borang Bakal Rasakan Air Bersih Dari Perumda Tirta Musi |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Luncurkan 200an Event Pariwisata di 2026, Berikut Daftar Unggulan 17 Kabupaten/Kota |
|
|---|
| IRT di Palembang Babak Belur Dianiaya Suami, Marah Dimintai Uang Untuk Anak, Sudah 3 Hari Tak Pulang |
|
|---|
| Kini Tak Semua SPBU di Palembang Jual Solar, Berikut Daftar SPBU yang Masih Jual Solar dan Jadwalnya |
|
|---|
| Pilu Tukang Ojek Pengkolan di Palembang Motor Dibawa Kabur Penumpang, Pura-pura Pinjam Antar Anak |
|
|---|
