Berita Muratara
Satpol PP Muratara Tertibkan Hewan Ternak di Jalan Raya, Kalau Tertangkap Langsung ke Pengadilan
Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini tengah gencar melakukan penertiban pemeliharaan hewan ternak di Jalan Raya
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini tengah gencar melakukan penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat yang kerap berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Penertiban itu dilakukan setelah mereka melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran berulang kali untuk dipatuhi pemilik ternak.
Bahwa telah ada Perda Nomor 11 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2019 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat.
"Kami terus melakukan penyisiran di Jalinsum, kalau ada akan kita tangkap (hewannya)," kata Kasat Pol PP Kabupaten Muratara, Sumedi pada TribunSumsel.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Viral Gadis Palembang Rayakan Ultah ke 17 Tahun Mewah Bak Pesta Kerajaan, Dapat Kado Mobil Rp 2,19 M
Dia mengatakan, hewan ternak berkaki empat yang kerap berkeliaran di Jalinsum sangat membahayakan pengendara sebagai pengguna jalan raya.
Pihaknya sudah sering mengingatkan kepada pemilik ternak agar menggiring atau menjaga peliharaannya supaya tidak berkeliaran di Jalinsum karena membahayakan pengendara.
"Kami sudah berulang kali menyampaikan, jangan sampai masuk jalan raya, ini Jalinsum, kendaraan dari mana-mana melintas di sini, pengendara bisa saja terjebak ketika ada kerbau, sapi atau kambing menyeberang jalan," ujarnya.
Penyidik PNS Satpol PP Muratara, Rizal Tristo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi karena telah dilakukan sosialisasi, imbauan, dan edaran berulang kali sejak diterbitkannya Perda pada 2017 lalu.
"Perda ini sudah ada dari tahun 2017, sudah tidak terhitung lagi berapa kali kita mengeluarkan edaran, sudah kita imbau ke desa-desa yang ada peliharaan hewan ternak terutama dekat Jalinsum," katanya.
Rizal menegaskan apabila mereka melihat ada hewan ternak berkaki empat seperti kerbau, sapi atau kambing berkeliaran bebas di Jalinsum, maka akan ditangkap dan diproses ke pengadilan.
Kata Rizal, ancaman hukuman atau dendanya tak main-main, bahwa pemilik ternak bisa dikurung penjara paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak 50 juta.
"Kami tidak ada toleransi lagi, karena kami sudah berulang kali mengimbau, menyebar edaran, kalau tertangkap langsung ke pengadilan, hukumannya maksimal tiga bulan kurungan, atau denda 50 juta, dendanya jadi penerimaan negara," katanya.
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sopir Ngantuk, Truk Batubara Terbalik di Jalinsum Rupit, Muratara |
![]() |
---|
Nekat Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Muratara Berujung Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.