Pilpres 2024
Daftar 5 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 di Sumsel yang Terdaftar Resmi di Bawaslu
Kurniawan menjelaskan, pengawas dan pemantau harus saling berbagi dan berkoordinasi terkait data-data kepemiluan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG- Inilah daftar 5 lembaga pemantau pemilu pada Pemilu 2024 di Sumatera Selatan yang telah terdaftar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kelima lembaga pemantau pemilu wilayah Sumsel tersebut yaitu, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Kuala Musi Politika.
Kemudian, Barisan Pemantau Pemilihan Sumsel, Network For Indonesian Democratic Society (Netfid), dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
"Berdasarkan data dari Bawaslu RI terdapat 37 lembaga pemantau yang sudah terdaftar secara nasional, sedangkan di Sumsel terdapat 5 lembaga, " kata Ketua Bawaslu provinsi Sumsel Kurniawan didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi, Selasa (30/1/2024).
Menurut Kurniawan, pemantau dan pengawas pemilu harus berjalan seiringan, untuk memastikan setiap langkah pemilu diawasi dan dijaga agar tetap berada pada jalur yang benar.
"Pengawas dan pemantau harus berjalan seiringan untuk memastikan proses pemilu tetap pada jalur yang benar,” jelasnya, seraya berdasarkan data Provinsi Sumsel sendiri masuk dalam kategori rawan sedang diurutan ke 24 dengan skor 35,07.
Kurniawan menjelaskan, pengawas dan pemantau harus saling berbagi dan berkoordinasi terkait data-data kepemiluan.
Bahkan, lanjutnya, koordinasi tersebut perlu disiapkan lewat teknologi komunikasi.
Baca juga: Bawaslu Sumsel Catat Sebanyak 30.337 Lembar Surat Suara Rusak, Paling Banyak DPR RI
Baca juga: Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Hibah
Ia pun berharap Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan pemantau, harus saling melengkapi di setiap tingkatannya mulai dari kabupaten/kota hingga pusat.
“Harus saling melangkapi seperti koordinasi informasi dan temuan dari pemantau, kemudian kolaborasi, penyuluhan, dan edukasi. Bawaslu punya pengawasan partisipatif hingga sosialisasi partisipatif itu harus melibatkan pemantau pemilu dari kabupaten kota hingga pusat,” paparnya.
Tidak lupa Kurniawan mengingatkan, pemantau pemilu tidak berhenti untuk mengkritik penyelenggara pemilu baik itu Bawaslu ataupun KPU Sumsel agar terbangun perbaikan.
“Jangan berhenti untuk mengkritik kami penyelenggara pemilu, baik itu Bawaslu atau KPU Sumsel ingatkan kami jika salah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika Bawaslu sendiri berkomitmen mengenai pemilu berintegritas, dengan memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil)
Kemudian, memastikan penyelenggaraan pemilu tidak mengancam keselamatan baik peserta, pemilih dan penyelenggara itu sendiri.
Termasuk memastikan hak memilih dan dipilih rakyat, serta memastikan penegakan hukum.
Baca berita menarik lainnya di google news
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.