Berita Palembang

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Hibah

Adapun nama ketiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar selaku Ketua, Karlina komisioner dan Idris komisioner.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir menghadapi sidang tuntutan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020, dituntut masing-masing 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiganya terbukti melakukan dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.

Diketahui ketiga terdakwa yakni Dermawan Iskandar selaku Ketua, Karlina komisioner dan Idris komisioner.

Adapun nama ketiga terdakwa komisioner Ogan Ilir Dermawan Iskandar selaku Ketua, Karlina komisioner dan Idris komisioner.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, tim JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: 3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka Korupsi Dana Hibah Diperiksa Kejari, 52 Orang Bakal Jadi Saksi

Baca juga: Pakai Mukena, Komisioner Bawaslu OI Dijemput Penyidik Kejari, Jadi Saksi Kasus Korupsi Pilkada

"Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris  masing-masing pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap tim JPU dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (25/1/2024)

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Dermawan Iskandar juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 554 juta apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan diganti pidana 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Idris dibebankan membayar uang pengganti Rp 288 juta apabila tidak bisa bayar diganti pidana 2 tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Karlina dibebankan membayar UP Rp 163 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 tahun penjara.

"Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, akan diganti pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Doni Effendy SH MH mengatakan, ia keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Namun ia enggan membeberkan alasan keberatan tersebut.

"Kami sangat keberatan soal tuntutan yang disampaikan. Mengenai pembelaan belum bisa kami sampaikan saat ini, nanti kami sampaikan saat pembelaan," katanya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved