Berita Viral

Sedih Hati Anak Mbah Suyatno, Sang Ayah Dituduh Curi Ayam Bu Kades, Dulu Tak Pilih Saat Pilkades

Anak mbah Suyatno akhirnya buka suara terkait ayah yang ditetapkan tersangka kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Anak mbah Suyatno akhirnya buka suara terkait ayah yang ditetapkan tersangka kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anak mbah Suyatno akhirnya buka suara terkait ayah yang ditetapkan tersangka kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah.

Diketahui, mbah Suyatno dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp4,5 juta pada November 2022 lalu.

Menanggapi kasus tersebut, anak Suyatno, M. Agus Eko Nur Zakaria akhirnya buka suara.

Agus tentu sedih sang ayah terjerat kasus hukum.

Kepada TribunJatim.com, anak kandung Suyatno menegaskan dalam kasus tersebut ayahnya tak bersalah.

Ayam jago itu, kata dia, dibeli ayahnya di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp110 ribu.

Kemudian, ayam jago itu dijual di Pasar Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 120 ribu.

Namun, dijelaskan Agus tiba-tiba ada orang yang mengaku kehilangan ayam jago.

"Bu Kades (Siti Kholifah, red) tak menerima (cerita Suyatno, red). Dia tetap menuduh bapak (Suyatno, red) mencuri. Disuruh mengaku (telah mencuri, red), bapak tidak mau. Tapi bapak terus disuruh mengaku," ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis (25/1/2024).

Saat gempar kejadian itu, ungkap Agus sapaannya, ayahnya juga dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo untuk diminta membuat pengakuan telah mencuri ayam jago.

Disaksikan Siti Kholifah, bhabinkamtibmas serta babinsa setempat.

Saat itu Suyatno mengaku tidak mencuri ayam milik bu Kades tersebut.

Baca juga: Alasan Mbah Suyatno Ngotot Tak Mengaku Curi Ayam Bu Kades, Meski Diberi Rp1 M Rela Masuk Penjara

Meski begitu, Kades tersebut bersi keras melaporkan Suyatno ke Polsek Tamayang.

"Setelah dipanggil ke balai desa dan bapak tidak mengakui karena benar-benar tak mencuri, bapak (Suyatno, red) lalu pulang. Namun, bapak kemudian dilaporkan ke Polsek Temayang," ungkapnya.

Awal Mula mbah Suyatno dituduh mencuri hingga dilaporkan oleh Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, hingga terancam pidana.
Awal Mula mbah Suyatno dituduh mencuri hingga dilaporkan oleh Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, hingga terancam pidana. (Tribunjatim)

Setelah ayanya pulang dari balai desa, lanjut Agus, persisinya pada malam hari ayahnya langsung ditanya-tanyai oleh polisi. Siang keesokan harinya, ayahnya dipanggil Polres Bojonegoro.

Suyatno baru ditahan pada 10 Januari 2024 kemarin.

"Sejak laporan polisi masuk November 2022 lalu, kemudian bapak disuruh absen di kepolisian. Tidak ditahan. Bapak baru ditahan pada 10 Januari 2024 kemarin," ungkapnya.

Baca juga: Asal-usul Ayam "Jimat" Bu Kades yang Hilang Diduga Dicuri Mbah Suyatno, Didapat dari Guru Spiritual

Sementara, terkait Suyanto lawan politik bagi Siti Kholifah di Desa Pandantoyo, dia mengatakan, tidak.

Namun, saat Pilkades Pandantoyo beberapa tahun lalu ternyata keluarganya memang tak memilih Siti Kholifah.

Heran Harga Fantastis

Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi kuasa hukum Suyatno tentu itu mengherankan.

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Terungkap sosok yang berikan Siti Khofifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro ayam seharga Rp4,5 jura diklaim 'jimat' kemenangan.
Terungkap sosok yang berikan Siti Khofifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro ayam seharga Rp4,5 jura diklaim 'jimat' kemenangan. (Tribunjatim.com)

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Sayangnya Bu Kades dengan Ayam Diduga Dicuri Mbah Suyatno, Diklaim "Jimat" Kemenangan jadi Kades

Upaya Damai 9 Bulan

Kepada Surya.co.id, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo pun buka sura terkait upaya yang telah dilakukan pihaknya.

Muji Martopo pun sempat menyayangkan kasus ini naik ke pengadilan.

Dia mengatakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu, sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.

"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore. Dikutip dari Surya.co.id

Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut.

Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.

"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Muji.

Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.

"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.

Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.

Tentu, Kajari Bojonegoro yang menjabat sejak awal November 2023 ini menyayangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.

Akibat kasus tersebut, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Asal Usul Ayam Bu Kades

Diakui Kades tersebut ayam itu didapatnya dari guru spiritual.

Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.

Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh. Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.

lanjut dia, Siti Zumarokh adiknya mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.

Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Ngaku Jimat Kemenangan

Siti Kholifah mengaku ayam tersebut dari guru spiritualnya yang diduga dicuri Suyatno tersebut merupakan ayam "jimat" yang membawa keberuntungan baginya.

Bahkan diakuinya ayam itu bisa membuatnya menang pilkades sehingga ia kini menjadi kades.

"Ayam jago itu membuat saya bisa memenangkan pilkades (pemilihan kepala desa, red). Sehingga kini saya bisa menjadi kades," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang. Dikutip dari Surya.co.id

Menurutnya, status ayam jago yang sakral itulah, lanjut Kholifah, yang membuat ayam tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang kini menjerat Suyatno.

Kholifah juga mengemukakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai. Tak bisa diukur dengan harga seberapapun.

Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya. Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya.

Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan beda cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu.

Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.

Dia menegaskan, perkara pencurian ayam jantan miliknya yang diduga dilakukan oleh Suyatno ini juga sudah dimediasi.

Pihaknya sudah mengajak Suyatno berdamai. Namun, Suyatno menolak.

Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, bersikeras menempuh jalur hukum saja.

“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved