Berita Viral

Sedih Hati Anak Mbah Suyatno, Sang Ayah Dituduh Curi Ayam Bu Kades, Dulu Tak Pilih Saat Pilkades

Anak mbah Suyatno akhirnya buka suara terkait ayah yang ditetapkan tersangka kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Anak mbah Suyatno akhirnya buka suara terkait ayah yang ditetapkan tersangka kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah. 

"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore. Dikutip dari Surya.co.id

Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut.

Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.

"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Muji.

Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.

"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.

Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.

Tentu, Kajari Bojonegoro yang menjabat sejak awal November 2023 ini menyayangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.

Akibat kasus tersebut, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Asal Usul Ayam Bu Kades

Diakui Kades tersebut ayam itu didapatnya dari guru spiritual.

Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.

Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh. Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.

lanjut dia, Siti Zumarokh adiknya mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.

Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved