Berita Viral

Sedih Hati Anak Mbah Suyatno, Sang Ayah Dituduh Curi Ayam Bu Kades, Dulu Tak Pilih Saat Pilkades

Anak mbah Suyatno akhirnya buka suara terkait ayah yang ditetapkan tersangka kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Anak mbah Suyatno akhirnya buka suara terkait ayah yang ditetapkan tersangka kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah. 

Suyatno baru ditahan pada 10 Januari 2024 kemarin.

"Sejak laporan polisi masuk November 2022 lalu, kemudian bapak disuruh absen di kepolisian. Tidak ditahan. Bapak baru ditahan pada 10 Januari 2024 kemarin," ungkapnya.

Baca juga: Asal-usul Ayam "Jimat" Bu Kades yang Hilang Diduga Dicuri Mbah Suyatno, Didapat dari Guru Spiritual

Sementara, terkait Suyanto lawan politik bagi Siti Kholifah di Desa Pandantoyo, dia mengatakan, tidak.

Namun, saat Pilkades Pandantoyo beberapa tahun lalu ternyata keluarganya memang tak memilih Siti Kholifah.

Heran Harga Fantastis

Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi kuasa hukum Suyatno tentu itu mengherankan.

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Terungkap sosok yang berikan Siti Khofifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro ayam seharga Rp4,5 jura diklaim 'jimat' kemenangan.
Terungkap sosok yang berikan Siti Khofifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro ayam seharga Rp4,5 jura diklaim 'jimat' kemenangan. (Tribunjatim.com)

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Sayangnya Bu Kades dengan Ayam Diduga Dicuri Mbah Suyatno, Diklaim "Jimat" Kemenangan jadi Kades

Upaya Damai 9 Bulan

Kepada Surya.co.id, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo pun buka sura terkait upaya yang telah dilakukan pihaknya.

Muji Martopo pun sempat menyayangkan kasus ini naik ke pengadilan.

Dia mengatakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu, sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved